Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Soal Pinjaman Online Ilegal, Ketua DPD RI: Bunga Harian Tinggi hingga Bocorkan Data Pelanggan

Oleh Saiful Hadi
Selasa, 02/03/2021 11:27
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Istimewa

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside,id, Jakarta – masyarakat untuk tidak terjebak dalam jasa pinjaman online ilegal yang tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan kewaspadaan ini dibutuhkan karena penawaran kemudahan pembiayaan dari pinjaman online ilegal merupakan hal yang semu dan modus yang dapat menjerat masyarakat.

“Mereka kemudian akan menjerat penggunanya dengan segala cara, seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan, bahkan membocorkan data pelanggannya,” katanya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini menambahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman hendaknya untuk mengecek keabsahan pinjaman online tersebut terlebih dulu kepada OJK.

Baca Juga:

DK OJK 2022-2027 Terpilih, Puan: Dinanti Taringnya Memerangi Investasi Bodong

Terjerat Pinjaman Online Rp90 Juta, Karyawan Minimarket Nekat Jalan Pintas

“Sebisa mungkin, pinjaman online harus dihindari. Namun, jika memang harus meminjam, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan telah memiliki izin OJK. Silakan cek melalui website OJK, daftarnya ada di situ,” katanya.

Ia juga mengharapkan pemangku kepentingan terkait mengambil tindakan tegas agar modus pinjaman yang merugikan masyarakat tidak terulang lagi dan berkembang di lapangan.

“Pemblokiran website dan aplikasi harus dilakukan. Para pelakunya juga harus dijerat hukum, karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata. Kita juga berharap kegiatan fintech pinjaman online ilegal bisa diberantas,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi.

Dengan demikian, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech berbasis pembiayaan ilegal sejak 2018 sampai Februari 2021.

Satgas terus berupaya memberantas kegiatan ilegal tersebut dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. (ant/msh)

Tags: Ketua DPD RIOJKPinjaman Online
Previous Post

Cara Pembelajaran Daring Agar Tidak Membosankan

Next Post

Naik Bus di Surabaya Bisa Bayar Pakai Botol Bekas!

Rekomendasi Berita

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM
Ekonomi

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza
Headline

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved