Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Sejumlah PP dan PMK Turunan UU Cipta Kerja Digarap Kementerian Keuangan

Saiful Hadi
Selasa, 23/03/2021 13:52
Kementerian Keuangan. (kemenkeu.go.id)

Kementerian Keuangan. (kemenkeu.go.id)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggarap sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari pelaksanaan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Saat Konferensi Pers APBN KITA secara daring di Jakarta, Selasa, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah menerbitkan dua PP dan satu PMK terkait UU Cipta Kerja klaster pajak.

“Ada dua PP yang sudah diterbitkan, pertama pemberlakuan perpajakan untuk mendorong kemudahan berusaha yakni PP Nomor 9 Tahun 2021 dan ada PP terkait pemberlakuan perpajakan transaksi LPI, PP Nomor 49 tahun 2021,” kata Suryo.

Sedangkan PMK yang telah diterbitkan, lanjut Suryo, adalah PMK Nomor 18 Tahun 2021 yang mulai efektif mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021.

Baca Juga:

Terkumpul Rp868,3 Triliun, Ini Penyumbang Pajak Terbesar

Serikat Buruh: UU Omnibus Law Beri Keleluasan Tenaga Kerja Asing

“PMK ini mengatur hal-hal yang memang didelegasikan dan perlu diatur lebih lanjut dari UU Ciptaker. Banyak yang dilakukan di sana banyak yang diatur di sana dan semuanya ada di satu PMK,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebutkan terdapat lima PP yang telah diselesaikan. Yakni, PP mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PP kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, UMKM, PP perdagangan tentang ketentuan pelarangan pembatasan, serta PP terkait perindustrian.

Kemudian, jelas Askolani, dari lima PP tersebut akan disiapkan dua rancangan PMK yakni PMK terkait kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

“Intinya mengenai prosedur pemasukan dan pengeluaran ketentuan mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan lartas dan pemungutan cukai,” katanya.

Sedangkan PMK kedua, lanjut Askolani, adalah KEK mengenai simplifikasi proses pemasukan untuk pemberian fiskal termasuk penggunaan IT dan pengawasan dan pelayanan dari DJBC, serta removement dari pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko.

“Ini mungkin dua PMK yang akan kami selesaikan dalam waktu dekat untuk bisa mengimplementasikan turunan dari UU Cipta Kerja,” imbuhnya. (ant/msh)

Tags: Kementerian KeuanganUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Dishub Lakukan Rekayasa Lalin di Pengerjaan Proyek MRT Fase 2

Berita Selanjutnya

Mike Tyson Tolak Tanding Lawan Evander Holyfield Meski Dibayar 25 Juta Dolar

Rekomendasi Berita

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca
Ekonomi

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

09/08/2022
Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong
Headline

Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

07/08/2022
Soal Pajak Karbon, DPR: Hati-Hati Jangan Bikin Industri Mati
Ekonomi

Asosiasi: Industri Semen Harus Masuk Skema BLU Batu Bara

03/08/2022
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?
Ekonomi

Terkumpul Rp868,3 Triliun, Ini Penyumbang Pajak Terbesar

03/08/2022
Jalan Tol Dorong Indeks Harga Properti di Depok
Ekonomi

Jalan Tol Dorong Indeks Harga Properti di Depok

02/08/2022
Perjalanan Berlanjut, Peserta Melangkah Bersama Rumah.com Melihat Langsung ke Lokasi
Ekonomi

Perjalanan Berlanjut, Peserta Melangkah Bersama Rumah.com Melihat Langsung ke Lokasi

01/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022 21:57
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022 18:46
Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

09/08/2022 15:11
11 Amalan yang Dicintai Allah SWT

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022 22:27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved