Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Realisasi Laporan SPT Capai 11,3 Juta Wajib Pajak

Oleh Eko Pujianto
Kamis, 01/04/2021 19:45
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga batas waktu penyampaian 31 Maret 2021 telah mencapai 11,3 juta.

Jumlah pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT, jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul sebanyak 8,9 juta SPT.

Jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT juga tercatat tumbuh 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 8,6 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, terutama melalui layanan elektronik.

Baca Juga:

Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Laporin SPT Pajak Tepat Waktu

Ada 215.255 Wajib Pajak yang Ajukan Insentif Pajak Covid-19

“Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ujarnya.

Ia memastikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melakukan pelaporan, meski menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.

Selama pandemi, selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan secara daring maupun luring untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing dan permohonan Surat Keterangan Fiskal.

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi kunjung pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online bagi masyarakat yang hendak datang ke KPP untuk layanan tatap muka. Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai waktu yang dijadwalkan melalui protokol kesehatan.
(EP/Ant)

Tags: SPTSPT Tahunanwajib pajak
Previous Post

Dirut Pertamina Pantau Distribusi BBM Setelah Kilang Balongan Terbakar

Next Post

Polda Sulbar Kerahkan Dua Ribu Personel Amankan 254 Gereja

Rekomendasi Berita

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir
Ekonomi

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut
Ekonomi

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023
Harga Rumah Selalu Naik Setiap Tahun, Masyarakat Makin Sulit Miliki Rumah
Ekonomi

Pemerintah Perlu Skema Baru untuk Bantu MBR Beli Rumah

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved