Indonesiainside.id, Jakarta – Organisasi masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Koalisi ResponsiBank Indonesia meminta Internationale Nederlanden Groep (ING) Bank bergehnti membiayai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara di Indonesia.
Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Meiki W Paendong, menyampaikan, PLTU Cirebon 2 yang pendanaannya didukung oleh ING berdampak buruk pada lingkungan dan hilangnya mata pencaharian ratusan buruh tambak garam. Hal itu juga membuat wilayah tangkap nelayan semakin sempit.
“ING tampaknya tidak memiliki niat baik dan melepas tanggung jawabnya terhadap semua dampak yang muncul akibat dari proyek PLTU di Cirebon. Sudah waktunya ING berhenti dan tidak lagi mendanai bisnis batu bara terutama di sektor PLTU,” katanya melalui siaran pers, Ahad (26/4).
Menurut Koalisi ResponsiBank Indonesia, PLTU batu bara telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi. Hari ini juga bertepatan dengan berlangsungnya Rapat Pemegang Saham tahunan ING. ING mendanai PLTU batu bara Cirebon 1 dan 2.
Koordinator Responsibank Indonesia, Ah Maftuchan, menyampaikan, ING harus tanggung jawab atas zat beracun yang berdampak terhadap lingkungan, kerugian bagi petani dan nelayan, dan kematian akibat polusi udara.
Setiap PLTU batubara di Indonesia menyebabkan rata-rata 600 kematian tambahan setiap tahunnya. ING harus menanggapi keprihatinan penduduk Indonesia tentang korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari PLTU batu bara baru di Indonesia dan menanganinya.
“Jika ING tidak mau atau tidak dapat melakukannya, ING perlu bertanggung jawab dan menghentikan pembiayaan PLTU batu bara di Indonesia,” katanya.
Pengaduan terhadap ING diajukan Responsibank Indonesia, sebuah koalisi dari 13 LSM Indonesia dan bagian dari Fair Finance International, dimana Fair Finance Guide juga merupakan bagiannya. Keluhan tersebut ditujukan kepada Steven van Rijswijk, CEO ING. Dalam pengaduan tersebut, LSM Indonesia mendesak ING untuk mengambil 3 langkah konkret:
Pertama, menjelaskan secara publik langkah-langkah yang telah diambil bank untuk mencegah kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia akibat PLTU Batu Bara Cirebon 1 dan sebagai akibat dari PLTU Batubara Cirebon 2.
Kedua, menjelaskan secara terbuka langkah-langkah apa yang telah diambil ING untuk mencegah korupsi dan langkah-langkah yang akan diambil ING setelah jelas bahwa korupsi berperan dalam mendapatkan izin lingkungan untuk Pabrik Batu Bara Cirebon 2.
Ketiga, jika ING tidak dapat memberikan jawaban konkret atas masalah tersebut, ING diminta menghentikan pendanaan dan menarik diri dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Cirebon 2.
Diketahui, pada 2017 dan 2018, Koalisi ResponsiBank Indonesia telah bersurat kepada ING terkait keprihatinan atas pembiayaan PLTU batu bara lain di Indonesia. ING menanggapi email pertama dengan istilah yang sangat umum dan sama sekali tidak menanggapi email kedua. Akibatnya, ResponsiBank saat ini pertama kalinya memilih untuk mengajukan pengaduan resmi kepada ING di meja pengaduan resminya, juga memutuskan untuk mempublikasikan pengaduan ini, dan meneruskan pengaduan tersebut kepada Pemerintah Belanda, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan, serta Parlemen Belanda.
ResponsiBank Indonesia, bagian dari inisiatif Fair Finance Asia dan Fair Finance International, berkomitmen memastikan bahwa keputusan pendanaan lembaga keuangan menghormati kesejahteraan sosial dan lingkungan masyarakat lokal.
Koalisi ResponsiBank Indonesia mendorong bank-bank yang berinvestasi di Indonesia untuk mengadopsi kebijakan dan praktik “perbankan berkelanjutan”. Hal itu sejalan dengan tujuan Perjanjian Paris, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Hak Asasi Manusia (UNGP). (Aza)