Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan memblokir debitur ataupun obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari lembaga keuangan. Sri Mulyani mengumumkan rencana tersebut usai melantik Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menurut dia, pemblokiran ini akan dilakukan jika debitur dan obligor BLBI tersebut tidak menghubungi pemerintah dan membayarkan utangnya kepada negara. Dia mengaku akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini bisa kita lakukan, karena nama-nama mereka [debitur dan obligor] jelas, perusahaan itu ada,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual di kantornya pada Jumat (4/6).
Dia menegaskan pemerintah akan menghargai debitur dan obligor yang berupaya menghubungi pemerintah untuk menyelesaikan piutang tersebut. Sri Mulyani menargetkan dalam waktu tiga tahun sebagian besar aset BLBI bisa dikembalikan kepada negara.
Pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 April lalu. Pemerintah mengatakan aset BLBI yang belum tertagih mencapai Rp110,45 triliun. (Aza/AA)