Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah memastikan penjualan beras dan barang kebutuhan pokok (sembako) yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dikenakan untuk penjualan sembako premium atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu. Namun, pemerintah belum dapat merinci sembako premium apa saja yang akan dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor memastikan barang kebutuhan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional nantinya tak akan dikenakan PPN. Menurut dia, hanya sembako premium atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu yang akan dikenakan PPN.
“Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako sifatnya premium,” ujar dia saat media briefing secara virtual, dilansir Anadolu Agency.
Dia mencontohkan, daging wagyu yang dijual eksklusif di pasar modern akan dikenakan PPN. “Sementara daging sapi yang dijual di pasar tradisional akan tetap bebas PPN,” ujar Neilmaldrin.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan melakukan reformasi pajak secara hati-hati dalam jangka menengah ke depan. “Diskusi yang ada saat ini, yang ingin menerapkan PPN sembako atau bahan baku, bukan itu niatnya,” kata Suahasil dalam acara Bank Dunia: Boosting the Recovery, secara virtual, Kamis
Dia mengatakan reformasi pajak tersebut juga bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara namun membangun prinsip perpajakan yang adil di masyarakat. Pasalnya saat ini kebijakan PPN atas sejumlah barang pokok di Indonesia perlu diperbaiki.
Dia mencontohkan beras murah dan mahal sama-sama tidak dikenakan PPN sehingga harus ada prinsip kesetaraan dan keadilan perpajakan. “Jadi, kami percaya prinsip perpajakan dan kesetaraan perpajakan harus ada, itu yang harus kita terapkan,” tegas Suahasil.
Rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen. (Aza/AA)