Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Selama Juli 2021 Harga Komoditas Pertambangan Tunjukkan Tren Positif

Oleh AH Kholis
Rabu, 30/06/2021 22:33
Ilustrasi pertambangan batu bara. Foto: Istimewa

Ilustrasi pertambangan batu bara. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta–Di  tengah  pandemi  Covid-19,  hingga  periode  akhir  Juni  2021,  harga beberapa  komoditas  pertambangan  menunjukkan  tren  positif.  Tren kenaikan ini   mempengaruhi   penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan  yang  dikenakan  Bea Keluar (BK) untuk  periode  Juli  2021.

Ketentuan  ini  ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2021, tanggal 29 Juni 2021. “Komoditas  konsentrat  tembaga,  konsentrat  besi,  konsentrat  besi laterit,  konsetrat  timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenite, dan konsetrat rutil mengalami kenaikan dibandingkan  periode  bulan  lalu.  Hal  tersebut  disebabkan  adanya  peningkatan  permintaan  dunia. Sementara  konsentrat  mangan  dan bauksit  yang  telah  dilakukan  pencucian  mengalami  penurunan harga. Sedangkan pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan,” kata  Plt.  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Produk  pertambangan yang  mengalami  kenaikan  harga  rata-rata  pada  periode  Juli  2021  adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.527,04 /WE atau naik sebesar 0,33%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD  194,26/WE  atau  naik  sebesar  8,13%. Sementara konsentrat  besi  laterit  (gutit,  hematit,  magnetit)  dengan kadar  (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD  99,27/WE atau naik sebesar 8,13%, konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD  894,34 /WE atau naik sebesar 2,12%.

Selanjutnya, konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD  869,58 /WE atau naik sebesar  6,24%;  konsentrat  pasir  besi  (lamela  magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD  115,99 /WE atau naik sebesar 8,13%; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata sebesar USD 473,52/WE atau naik sebesar 2,74%; dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata sebesar USD 1.245,53/WE atau naik sebesar 3,93%. Sedangkan produk yang mengalami penurunan harga dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata sebesar USD 213,63/WE atau turun sebesar 1,65%  dan  bauksit  yang  telah  dilakukan  pencucian  (washed  bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata  sebesar  USD  32,65/WE  atau  turun  sebesar  0,64%.

Baca Juga:

Tak Peduli Ada Beking ‘Bintang-Bintang’, DPR Minta Perusahaan Tambang Kalsel Ditutup

Penerimaan Pajak Sektor Tambang Tumbuh Pesat

Sementara  itu,  pellet  konsentrat  pasir besi  (lamela  magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) tidak mengalami perubahan, dengan harga rata-rata  USD 117,98/WE. Perhitungan  harga  dasar  HPE  untuk  komoditas  konsentrat  besi,  konsentrat  besi  laterit,  konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan  Iron  Ore  Fine  Australian.

Sedangkan  perhitungan  harga  dasar  HPE  untuk  konsentrat  tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).  Sejumlah  produk  pertambangan  yang  dikenakan  BK  meliputi  konsentrat  tembaga,  konsentrat  besi, konsentrat  besi  laterit,  konsentrat  pasir  besi,  pellet  konsentrat  pasir  besi,  konsentrat  mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit telah dilakukan pencucian.

“HPE periode Juli 2021 ditetapkan setelah memperhatikan masukan tertulis  serta  hasil  koordinasi dengan berbagai instansi terkait,”imbuh Wisnu.

Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  42  Tahun  2021  tentang  Penetapan  Harga  Patokan  Ekspor Atas  Produk  Pertambangan  Yang  Dikenakan  Bea  Keluar  periode  Juli  2021  dapat  Harga  Patokan  Ekspor Atas  Produk  Pertambangan  Yang  Dikenakan  Bea  Keluar  periode  Juli  2021  dapat  diunduh  melalui  http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2130/2. (NE)

Tags: harga komoditaspertambangan
Previous Post

BMW Luncurkan M3 dan M4 Generasi ke-6

Next Post

Jabar Siapkan 400 Relawan Nakes untuk Memperkuat Layanan Kesehatan

Rekomendasi Berita

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM
Ekonomi

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Headline

Neraca Perdagangan 2022 Surplus, Cetak Rekor Tertinggi

19/01/2023
DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut
Headline

DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut

19/01/2023
Indonesia Dinilai Kebal Ancaman Resesi
Headline

Ekspor Desember Turun, Ini Biang Masalahnya

17/01/2023
Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas
Ekonomi

Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas

13/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023 21:25
Fadli Zon Tunjukkan Wujud Surat Kabar ‘Harian Rakjat’ Media Propaganda PKI

Kutuk Penembakan Warga Palestina, Fadli Zon: Israel Ingin Musnahkan Palestina

29/01/2023 21:12

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved