Indonesiainside.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta seluruh Aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik daerah hingga kepala desa dan perangkatnya, untuk berbelanja di semua usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
“Perintah berbelanja di UMKM tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Kudus nomor 360/2021 tentang Gerakan Belanja Pada Pedagang Sektor UMKM Dalam Masa PPKM Level 3 tertanggal 4 Agustus 2021,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satrio di Kudus, Kamis (5/8).
Surat edaran tersebut, kata dia, sudah disebarkan di semua organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kepala desa dan perangkatnya. Lahirnya surat edaran tersebut, kata dia, sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pelaku usaha kecil yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Untuk itulah, semua ASN, pegawai BUMD, kepala desa dan perangkat desa untuk berbelanja pada pedagang sektor UMKM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Dengan adanya gerakan berbelanja ke warung tetangga, diharapkan mampu menggairahkan kembali perekonomian pelaku UMKM yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19. Terlebih selama penerapan PPKM darurat hingga diperpanjang menjadi PPKM level 4, banyak kebijakan yang membuat pelaku UMKM, khususnya kuliner kesulitan berjualan di tepi jalan umum serta banyak akses jalan yang ditutup serta larangan makan di tempat.
Bupati Kudus Hartopo juga sudah memberikan contoh dengan memborong cabai petani di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus, serta membeli makanan lentog serta memborong buku bekas untuk diberikan kepada perpustakaan setempat. (Aza/Ant)