Indonesiainside.id, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghapus pajak 10% pada setiap transaksi hotel dan restoran. Tak hanya hotel dan restoran, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) setiap transaksi juga berlaku di kafe-kafe untuk meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Dispensasi pajak itu diberikan kepada pengunjung, yang 10% itu (PPN) ‘kan pengunjung,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Jumat (6/8).
Dia menyampaikan, sebelumnya masyarakat yang menginap di hotel, maupun makan di restoran dan kafe di Kabupaten Garut harus memenuhi kewajibannya membayar PPN sebesar 10 persen. Namun sejak diterapkan PPKM, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak melainkan hanya cukup membayar sesuai harga yang telah ditentukan.
“Bebas pajak kalau Rp500 ribu ya, Rp500 ribu bayarnya, kalau ada kelebihan bisa komplain,” katanya.
Kebijakan bebas bayar pajak itu sudah diberlakukan oleh Pemkab Garut sejak Juli 2021 sampai Agustus 2021, atau tergantung kondisi di lapangan. “Dimulainya Juli, sampai nanti, sampai akhir Agustus,” katanya.
Dia mengungkapkan keberadaan hotel dan restoran telah cukup besar menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemkab Garut. Hasil laporan di lapangan, kata dia, besaran PAD dari hotel ada yang sampai di atas Rp100 juta lebih setiap bulan. “Yang bagus itu hanya dua (hotel) Santika dan Cahaya Villa, itu di atas Rp100 juta per bulan,” katanya. (Aza/Ant)