Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Tanpa DMO Batu Bara, Industri Semen Sampai Tekstil Terancam Kolaps

Oleh INI Network
Kamis, 21/10/2021 13:06
Ilustrasi - penambangan batu bara - Foto Antara

Ilustrasi - penambangan batu bara - Foto Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pelaku industri Tanah Air ramai-ramai mendesak pemerintah untuk melakukan intervensi akibat melambungnya harga batu bara. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah belum juga mengambil kebijakan menyelamatkan industri dalam negeri, justru pemerintah terkesan membiarkan kondisi ini.

Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan mengingat jika pemerintah tidak segera turun tangan dampak bagi industri dalam negeri sangat besar. Selain akan menaikan harga jual produk, kondisi ini bisa berujung pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena biaya energi yang membengkak.

“Industri pupuk kemudian industri semen, industri petrokimia, tekstil, merupakan industri-industri yang memang padat energi. Jadi, kalau energinya naik dua kali lipat, ya bisa dibayangkan. Kalau misalnya porsi untuk biaya energi 30%, kalau naik dua kali lipat kan lumayan itu. Ke harga produknya lumayan juga,” ujar Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro kepada wartawan, Kamis (21/10).

Selama ini, kebijakan capping harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO) yang sebesar US$70 per metric ton hanya untuk sektor kelistrikan umum atau hanya untuk PLN saja. Akibatnya, saat harga batu bara global melambung seperti sekarang, banyak industri dalam negeri yang selama ini menggunakan batu bara seperti industri semen, petrokimia, tekstil, mengalami kesulitan. Pasalnya, harga batu bara DMO yang mereka beli dari penambang dalam negeri tetap mengacu pada harga global.

Baca Juga:

Harga Batu Bara Acuan Naik Dipicu Pasokan Global

Asosiasi: Industri Semen Harus Masuk Skema BLU Batu Bara

Apalagi, selama ini mayoritas batu bara Indonesia digunakan untuk ekspor. Tahun 2021 ini, dari target produksi 625 juta ton, yang terserap pasar domestik maksimal hanya sekitar 150 juta ton. Artinya, masih ada 450 juta ton lebih yang diekspor. “Jadi, cukuplah dapat untung dari yang 450 juta ton. Sisanya untuk domestik agar daya saing industri dalam negeri lebih bagus,” tandasnya.

Karena itu, kata Komaidi untuk menjaga daya saing industri dalam negeri, pemerintah harus melakukan intervensi terhadap harga jual batu bara untuk industri non kelistrikan umum. Kebijakan tersebut, setidaknya berlaku selama harga batu bara yang saat ini sedang melambung tinggi.

Komaidi menegaskan, jika harga produknya naik, sudah pasti akan menurunkan daya saing industri. Kalau daya saing turun, pendapatannya pasti juga turun. Kalau turun impact-nya nanti ke pemerintah juga. Pendapatan pajak dan non pajaknya turun juga. “Hal yang sangat dikhawatirkan, kalau harga produk naik dan daya saing lemah, akan membuat perusahaan mengurangi modal kerja. Itu tentu ada impact ke pengurangan tenaga kerja. Itu yang tidak kita harapkan,” tandasnya.

Terkait capping harga, Komaidi mengatakan kalau pun tidak sama dengan PLN di level US$70 per metric ton, bisa lebih tinggi misalnya US$80 per ton. “Poinya adalah industri non kelistrikan umum perlu diberi harga DMO. Apakah sama dengan PLN atau tidak, tergantung pertimbangan pemerintah di dalam memberikan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Yang pasti, mau tidak mau pemerintah harus turun tangan mengambil kebijakan yang bersifat darurat untuk menjaga keberlangsungan industri pengguna. “Intervensi pemerintah sangat dibutuhkan terutama untuk mencegah gejolak harga barang strategis seperti produk semen, tekstil, pupük, baja, kertas, dan lainnya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso.

Sebagai salah satu industri yang cukup besar menggunakan batu bara sebagai bahan bakar di tanur putar (KILN), industri semen sangat merasakan dampaknya. Selama ini, biaya produksi komponen batu bara mencapai 30-35%. Tidak mengherankan jika biaya produksi naik hingga 25-30% karena harga batu bara yang melambung.

Ini diperparah dengan terkendalanya pasokan batu bara dan proses pengiriman ke lokasi pabrik semen. “Bayangkan saja, stok balu bara di pabrik hanya bertahan 1-2 minggu saja yang seharusnya minimum sampai 3 minggu. Ini akan berdampak pada jalannya produksi dan volume produksi semen terganggu,” ujarnya.

Di sisi lain, Widodo mengingatkan pemerintah terkait pentingnya peranan semen dalam program infrastruktur nasional. “Ini perlu pertimbangan pemerintah, karena bila harga semen naik, dampaknya akan ke pembangunan perumahan rakyat, kenaikan biaya infrastruktur, dampak industry dalam negeriserta proyek-proyek strategis nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) juga mulai sempoyongan karena harus merogoh kantong lebih dalam untuk ongkos produksi. Yang cukup mencengangkan seperti dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) Redma Gita.

“Ada 2 pabrik yang mematikan pembangkit listriknya. Sedangkan 6 pabrik lagi mengurangi kapasitas pembangkitnya. Semua ada di Tangerang, Karawang dan Purwakarta. Kondisi ini akan semakin parah jika pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan terkait DMO batu bara,” ujarnya.

Untuk pabrik yang mematikan pembangkit listriknya, kini beralih ke PLN. Menurut Redma langkah ini mau tidak mau dilakukan banyak pabrik tekstil karena harga batu bara sudah terlampau tinggi. Harga batu bara yang berada di atas US$ 170 per metric ton telah membuat industri tekstil pusing karena biaya produksi meningkat.

Selama ini, bagi produsen serat dan benang filamen, kebutuhan batu bara bukan hanya digunakan sebagai sumber energi, namun juga bahan baku dari gasifikasi batu bara.

Karena itu, ongkos energi berkontribusi hingga 25% dari keseluruhan struktur biaya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), dengan sektor serat dan filamen menjadi pengguna terbesar. “Yang pasti kita terkena dua kali pukulan, yakni untuk cost energi dan harga bahan baku akibat harga batu bara juga,” ujar Redma. (Nto)

Tags: batu baraDMO batu baraDomestic Market Obligation (DMO)
Previous Post

BPBD Tangerang Punya Alat Canggih Pendeteksi Gempa

Next Post

Bupati Tangerang Minta Camat Kejar Target Vaksinasi Massal

Rekomendasi Berita

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM
Ekonomi

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Headline

Neraca Perdagangan 2022 Surplus, Cetak Rekor Tertinggi

19/01/2023
DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut
Headline

DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut

19/01/2023
Indonesia Dinilai Kebal Ancaman Resesi
Headline

Ekspor Desember Turun, Ini Biang Masalahnya

17/01/2023
Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas
Ekonomi

Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas

13/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023 16:19

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved