Indonesiainside.id, Jakarta — Rumah.com sebagai portal properti terdepan di Indonesia mengungkapkan sisi lain mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memiliki rumah.
Marine Novita, Country Manager Rumah.com menjelaskan adanya layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia, namun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJSTK. Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal.
“Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat,” kata Marine.
Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Untuk bisa menikmati layanan MLT ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK; telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun; perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
Persyaratan selanjutnya adalah belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai; aktif membayar iuran; seluruh persyaratan telah disetujui BPJSTK serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama.
Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank yang bekerjasama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan dimana syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya. Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi pekerja yang mengikuti program MLT ini maka akan mendapatkan Bunga maksimal 8,5%, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.
Marine menuturkan bahwa saat ini BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan. Selain itu, pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.
“Bila dibandingkan dengan produk KPR perbankan, tentu saja program MLT ini sangat membantu lantaran suku bunga cicilan yang bisa jadi lebih rendah. Program ini pada dasarnya ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tapi pekerja yang bergaji lumayan juga bisa menikmati manfaatnya. Alokasi bantuannya tentu berbeda jumlahnya dan disesuaikan dengan besaran gaji,” pungkas Marine.