Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Sabtu, 13 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Eksportir CPO Harus Punya Bukti Penuhi Kebutuhan Migor Dalam Negeri

Azhar Azis
Selasa, 24/05/2022 13:57
Ilustrasi minyak goreng - Setkab

Ilustrasi minyak goreng - Setkab

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ketentuan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dalam Permendag 30/2022 tersebut mengatur bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Baca Juga:

PKS: Ada yang Salah dalam Pengawasan Ekspor dan Impor Komoditi

Kran Ekspor Migor Dibuka, PKS: Plinplan, Mencla-mencle dan Grasah-grusuh

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Ketentuan ekspor CPO tersebut diatur dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil.

Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Mendag, dikutip dari laman resmi Kemendag, Selasa (24/05/2022).

Mendag menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya. (Aza)

Tags: Cpoekspor minyak sawiteksportirMigorMnyak gorengPermendag
Berita Sebelumnya

AS Bakal Bantu Ukraina Hancurkan Armada Kapal Rusia

Berita Selanjutnya

Presiden PKS Main Meriam Karbit di Sungai Kapuas: Subhanallah, Dahsyat!

Rekomendasi Berita

Bertemu Pimpinan Lembaga Negara, Presiden: Kalau APBN Tidak Kuat Bagaimana? Negara Lain Harga BBM-nya Sudah Rp17 Ribu
Headline

Bertemu Pimpinan Lembaga Negara, Presiden: Kalau APBN Tidak Kuat Bagaimana? Negara Lain Harga BBM-nya Sudah Rp17 Ribu

12/08/2022
Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen
Ekonomi

Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

12/08/2022
Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif
Ekonomi

Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

12/08/2022
Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali
Ekonomi

Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

12/08/2022
Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, PKS: Harusnya Diturunkan
Headline

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, PKS: Harusnya Diturunkan

11/08/2022
Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca
Ekonomi

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

09/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Penulis Ayat-Ayat Setan Matanya Buta Setelah Ditikam

13/08/2022 10:15

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022 08:47

Peluk Haru dan Cium Kening Sang Jenderal

13/08/2022 14:25

Risalah

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

12/08/2022

Berita Terkini

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022 16:42
Peluk Haru dan Cium Kening Sang Jenderal

Peluk Haru dan Cium Kening Sang Jenderal

13/08/2022 14:25
Tentara Israel Kembali Tembaki Wartawan

Tentara Israel Kembali Tembaki Wartawan

13/08/2022 14:05
Yang Suka Beli Pakaian Bekas, Awas! Pak Zulhas Temukan Ada Bahaya Jamur Kapang

Yang Suka Beli Pakaian Bekas, Awas! Pak Zulhas Temukan Ada Bahaya Jamur Kapang

13/08/2022 14:00
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved