Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Ekonomi

Pemerintah Jangan Kalap Atasi Minyak Goreng, FPKS: Terlalu Berlebihan Kasad Ikut Campur

Azhar Azis
Sabtu, 4 Juni 2022 11:28 WIB
Minyak goreng curah yang diperbolehkan masih beredar hingga akhir tahun nanti.
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengkritik tindakan pemerintah melibatkan Kasad untuk mengendalikan harga dan ketersediaan minyak goreng (migor) di pasaran.

Menurut Mulyanto, tindakan tersebut terlalu berlebihan dan salah sasaran. Yang dibutuhkan di lapangan adalah pendekatan pendekatan keamanan, bukan pendekatan pendekatan pertahanan.

“Terlalu berlebihan kalau Kasad ikut campur soal migor. Selain itu bukan tupoksinya keterlibatan Kasad dalam hal ini bisa membuat pelaku kecil takut dan terteror,” kata Mulyanto, dikutip dari laman resmi Fraksi PKS DPR RI, Jakarta, Sabtu (4/6/2022).

Mulyanto menegaskan, pemerintah jangan kalap mengatasi masalah kemahalan dan ketersediaan migor. Cukup libatkan pihak kepolisian untuk menindak pihak-pihak tertentu yang dianggap sebagai penyebab mahal dan langkanya migor di pasaran.

Baca Juga:

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

“Pedagang di pasar mana bisa memainkan harga di pasaran. Mereka hanya jual berdasarkan harga yang ditetapkan produsen dan distributor besar. Jadi sasaran jika pemerintah menerjunkan pasukan TNI, apalagi dipimpin Kasad langsung, ke pasar-pasar,” sindir Mulyanto.

Mulyanto minta pemerintah menerapkan pendekatan integratif tata niaga, perdagangan, industri dan pengamanan berbasis wilayah untuk mengendalikan ketersediaan dan kemahalan migor ini. Bukan dengan pendekatan pertahanan yang memunculkan ketakutan.

Pengawasan, katanya, perlu dilakukan terhadap produsen dan distributor berbasis wilayah dimulai dari daerah rawan seperti Jambi, DKI Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Daerah baru yang cukup rawan seperti Sumut, Riau dan Sumatera Barat.

“Kalau sudah melibatkan militer kesannya birokrat sipil sudah tidak mampu. Padahal masalahnya tidak seperti itu. Pemerintah hanya kurang tegas berhadapan dengan mafia-mafia migor,” tegas Mulyanto. (Aza)

Tags: berlebihanfpksKASADminyak gorengPemerintah
Berita Sebelumnya

Mencari Kalimatun Sawa

Berita Selanjutnya

Haedar Nashir Doakan Ridwan Kamil Diberi Kekuatan dan Anugerah Allah

Rekomendasi Berita

Gaji ASN, Jalan Tol, Siapa Punya?
Ekonomi

Tersedianya Jalan Tol Dorong Hunian di Kawasan Bandung Makin Prospektif 

30 Juni 2022
Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur
Ekonomi

Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur

30 Juni 2022
Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga
Ekonomi

Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga

30 Juni 2022
anwar abbas
Headline

Ekonomi Terseok, 80% UMKM Gulung Tikar, Anwar Abbas: Regulasi Tak Berpihak pada Rakyat

18 Juni 2022
Lebih 500 Petugas PLN Jabar Disiagakan untuk Jaga Keandalan Listrik Selama Lebaran
Headline

PLN Butuh Modal Rp17,96 Triliun untuk Hadirkan Energi Berkeadilan bagi Seluruh Masyarakat

16 Juni 2022
Imigrasi Wonosobo Bakal Perketat Pengawasan Orang Asing
Ekonomi

Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

13 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

05/07/2022 10:51
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved