Indonesiainside.id, Jakarta – Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan properti hingga 31 Desember 2023.
Perpanjangan kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat membeli properti menggunakan KPR dengan fasilitas down payment (DP) atau uang muka Nol persen.
Marine Novita, Country Manager Rumah.com menjelaskan bahwa sebagai portal properti terdepan di Indonesia yang menjadi salah satu stakeholder industri properti, Rumah.com menyambut baik keputusan Bank Indonesia yang memperpanjang kebijakan DP Nol Persen hingga akhir 2023.
“Perpanjangan ini diharapkan bisa mempertahankan tren positif sektor properti yang sudah cukup membaik selama setahun terakhir ini,” jelasnya.
Stimulus Pemerintah berupa DP Nol Persen yang diluncurkan tahun lalu terbukti memberi pengaruh signifikan terhadap perputaran ekonomi di sektor properti. Apalagi industri properti merupakan sektor strategis yang melibatkan 174 sektor lainnya dan 350 jenis industri terkait skala kecil sehingga memiliki multiplier effect bagi pemulihan ekonomi nasional.
Tren kenaikan suku bunga acuan bank sentral, termasuk BI-Day Reverese Repo Rate yang kembali dinaikkan oleh Bank Indonesia di bulan Oktober ini hingga sekarang berada di level 4,75 persen perlu diikuti insentif lanjutan dari Pemerintah. Sehingga stimulus DP Nol Persen bagi masyarakat harus tetap diberikan demi mempertahankan geliat positif sektor properti di tanah air.
Marine menyimpulkan bahwa adanya perpanjangan stimulus DP Nol Persen dari Pemerintah menjaga sentimen para pemangku kepentingan di bidang properti tetap positif. Makin membaiknya pasar properti hingga menjelang akhir tahun 2022 ini menunjukkan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah memang membawa dampak positif terhadap pasar dan perkembangan industri properti di tanah air.
“Sementara tahun 2023 mendatang diperkirakan perlambatan ekonomi secara global masih akan berlanjut, Bank Indonesia juga kembali menaikkan suku bunga acuan. Meskipun demikian, industri properti di tanah air masih bisa optimis dengan adanya perpanjangan pelonggaran LTV dan masih tingginya harga komoditas ekspor,” pungkas Marine. (*)