Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Featured

Kemenag Jelaskan Prosedur Penarikan Biaya Haji, Proses Sembilan Hari

OlehAchmad Syukron Fadillah
Rabu, 03/06/2020 - 12:09
176 Calhaj Asal Lebak Belum Lunasi BPIH

Jamaah haji melaksanakan rangkaian ibadah di Arafah. Foto : Net

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020 karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya reda.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, kata dia, bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tempat pendaftaran.

Dia menambahkan, permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji, mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih, buku tabungan asli aktif atas nama calon haji beserta fotokopi. Termasuk pula identitas diri beserta fotokopi, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

“Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan,” kata Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6).

Baca Juga:

Dirjen Pendis: Guru Harus Berjuang agar Siswa Kuasai Digital

DPR Minta Calon Jamaah Haji 2021 Jadi Prioritas Diberi Vaksin Covid-19

Bio Farma Terima Sertifikat Halal Vaksin Sinovac dari Kemenag

Dia juga menegaskan, proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari. Bagi calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M,” ungkapnya.

Calon haji,kata dia, hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji. Muhajirin menjelaskan pula, kalau calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2020 meninggal dunia, maka nomor porsi layanan hajinya bisa dilimpahkan ke anggota keluarga seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, atau saudara yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menggantikannya.

Muhajirin mengatakan bahwa berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama ada 198.765 calon haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441H/ 2020 M. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” ucapnya. (GUS/ANT)

Topik Terkait: Biaya hajiCalon hajiHaji 2020Ibadah Hajijamaah hajikemenagpengembalian dana haji
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

25/01/2021 - 23:32

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan bahwa Habib Rizieq Shihab masih berada...

Sidak Kesiapsiagaan Pasukan Khusus, Panglima TNI Kunjungi Markas Kopassus, Marinir dan Paskhas

LSM: Reformasi TNI Lebih Penting Dibandingkan Pembentukan Komponen Cadangan

25/01/2021 - 23:01

Indonesiainside,id, Jakarta - Sejumlah organisasi pemerhati HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai keberadaan Komponen Cadangan yang rencananya akan...

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

25/01/2021 - 22:56

Indonesiainside.id, Jakarta - Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai...

Polisi Sudah Melihat Ada yang Tak Pantas dari Unggahan Akun Facebook Ambroncius

Polisi Sudah Melihat Ada yang Tak Pantas dari Unggahan Akun Facebook Ambroncius

25/01/2021 - 22:50

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi...

Rumah Sakit di Jepang Kewalahan akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Lebih 15.000 Pasien Masuk Daftar Tunggu

25/01/2021 - 22:07

Indonesiainside.id, Jakarta – Lebih dari 15.000 pasien di Jepang masuk daftar tunggu rumah sakit rujukan Covid-19. Hal itu terjadi karena...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Banjir di Kalsel: Warga Temukan Lima Mayat, Satu Desa di Hulu Sungai Tengah Porak Poranda

Musibah, Sebuah Makna di Balik Peristiwa

26/01/2021 - 00:05
Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

25/01/2021 - 23:32
Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

25/01/2021 - 23:06
Sidak Kesiapsiagaan Pasukan Khusus, Panglima TNI Kunjungi Markas Kopassus, Marinir dan Paskhas

LSM: Reformasi TNI Lebih Penting Dibandingkan Pembentukan Komponen Cadangan

25/01/2021 - 23:01
Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

25/01/2021 - 22:56
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi