Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Featured

PKS: Jangan Sampai Gara-Gara RUU Ciptaker Para Kiai Dijebloskan ke Penjara

OlehEko Pujianto
Jumat, 28/08/2020 - 20:45
PKS: Jangan Sampai Gara-Gara RUU Ciptaker Para Kiai Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi pondok pesantren. Foto: antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf ingin konsekuensi pelanggaran ketentuan perizinan dan badan hukum terhadap pesantren dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak berunsur pidana. Karena ada ancaman bagi pondok pesantren di balik RUU ini.

Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, Bukhori yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI tidak mau para kiai dijebloskan ke penjara hanya karena melanggar izin pendirian pesantren dari pemerintah pusat dan tidak memiliki badan hukum yang diatur dalam omnibus law tersebut.

Menurut dia, ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang bisa berdampak bahaya bagi pondok pesantren. Pasalnya, dalam ketentuan yang baru, dijelaskan bahwa mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pusat bisa dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:

Guru Besar UGM: UU Ciptaker Syaratkan Usaha Berisiko Tinggi Wajib Amdal

Jokowi Tak Dengar Keresahan Publik, Ekonom: UU Cipta Kerja Mengandung Potensi Risiko dan Gejolak

Gawat, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Dapat Dijerat UU Cipta Kerja

“Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional, para kiainya bisa dijebloskan ke penjara,” kata Bukhori.

Menurut Bukhori, sebaiknya konsekuensinya diganti menjadi bersifat administratif, bukan diperlakukan secara pidana. Hal ini supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan prinsip pendidikan.

“Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip pendidikan,” kata Bukhori.

Bukhori menyebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Masih pada pasal yang sama, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Akan tetapi, bila pasal pemidanaan yang diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja justru bertentangan dengan konstitusi, bisa membatalkan usaha negara mencapai tujuannya.

“Bahkan, menghalangi tujuan dari pendidikan itu sendiri,” kata Bukhori.

Dalam salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka peluang kriminalisasi bagi para ulama atau kiai yang mendirikan pesantren tradisional tanpa izin pemerintah pusat dan badan hukum.

Dalam paragraf 12 RUU Ciptaker tentang Pendidikan dan Kebudayaan, kata Bukhori, Pasal 68 Ayat (5) terkait dengan ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20/2003 ingin diubah sehingga berbunyi:

“Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

Namun, yang bermasalah adalah masih di paragraf yang sama RUU Cipta Kerja tersebut, Pasal 68 Ayat (10) terkait dengan ketentuan pada Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 juga turut diubah sehingga berbunyi:

“Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.”(EP/ant)

Topik Terkait: ciptakeromnibus law
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Sejarah Gangguan Pelaksanaan Haji Terjadi dari Masa ke Masa

DPR Minta Calon Jamaah Haji 2021 Jadi Prioritas Diberi Vaksin Covid-19

OlehAzhar Azis
19/01/2021 - 17:21 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komivi VIII DPR RI segera membahas kemungkinan vaksin Covid-19 diberikan kepada jamaah haji Indonesia yang berangkat tahun...

Kritik yang Dimarjinalkan

Kritik yang Dimarjinalkan

OlehNur Kholis
19/01/2021 - 16:15 WIB

Oleh: Ady Amar Indonesiainside.id | KRITIK disalahtafsiri, seolah musuh. Kritik dianggap sikap yang menjijikkan. Muncul kalimat ejekan "menjatuhkan", kerjaannya kok...

Memetik Kayu Panjang Umur, Sekelompok Pemuda Di-Blacklist Dari Gunung Dempo Selama Tiga Tahun

Memetik Kayu Panjang Umur, Sekelompok Pemuda Di-Blacklist Dari Gunung Dempo Selama Tiga Tahun

OlehEko Pujianto
19/01/2021 - 15:22 WIB

Indonesiainside.id, Palembang - Sekelompok pemuda dilarang (blacklist) mendaki Gunung Dempo Pagaralam, Sumatera Selatan, selama tiga tahun karena terbukti memetik tanaman...

Wasekjen PPP, Achmad Baidowi

Anggota DPR RI Baidowi Terjebak dalam Lift di DPR selama Lima Menit

OlehINI Network
19/01/2021 - 15:21 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Anggota DPR RI Achmad Baidowi mengumumkan dirinya terjebak dalam sebuah lift di lantai 10 Gedung DPR RI,...

Gempa Bumi 4,8 SR Guncang Aceh Timbulkan Kerusakan di Sabang

BMKG: Maluku Utara Diguncang Gempa 5 SR

OlehM.S. Hadi
19/01/2021 - 15:21 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Gempa bermagnitudo 5 SR terjadi di Maluku Utara. Pusat gempa berada di 138 km arah tenggara dari...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Infeksi Corona di Ngawi Bertambah 60 Orang

Malaysia Laporkan 3.631 Kasus Covid-19

19/01/2021
846 Guru Terdampak Bencana Gempa Bumi di Sulbar

846 Guru Terdampak Bencana Gempa Bumi di Sulbar

19/01/2021
Enam Desa di Kecamatan Ulumanda Majene Terisolir Akibat Gempa

Unhas Kirim Bantuan Obat-Obatan Untuk Sulbar

19/01/2021
Avanza Veloz Dongkrak Penjualan Toyota Selama Pandemi

Avanza Veloz Dongkrak Penjualan Toyota Selama Pandemi

19/01/2021
Sejarah Gangguan Pelaksanaan Haji Terjadi dari Masa ke Masa

DPR Minta Calon Jamaah Haji 2021 Jadi Prioritas Diberi Vaksin Covid-19

19/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah