Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Featured

Jokowi: Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Dilatarbelakangi Disinformasi dan Hoaks

OlehAzhar Azis
Jumat, 09/10/2020 - 18:42
Presiden Jokowi Minta TNI Antisipasi Karakter Baru Pertempuran Masa Depan

Presiden RI Joko Widodo. ANTARA/Biro Pers Setpres

Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo memberikan 10 bantahan mengenai disinformasi mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja setelah disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober lalu:

Baca Juga:

Pemerintah Bantu hingga Rp50 Juta untuk Perbaiki Rumah Korban Gempa Sulbar

Jokowi Terbang ke Sulbar Tinjau Penanganan Gempa Bumi

Jokowi Bagikan Sembako hingga Donat ke Korban Banjir di Kalsel

Pertama, tekait isu penghapusan standar upah pekerja. “Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” kata dia.

Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja. “Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” katanya.

Ketiga, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja. “Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” kata dia.

Keempat, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” katanya.

Kelima, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja. “Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” kata Jokowi.

Keenam, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri. “Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” katanya.

Ketujuh, soal adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren.

“Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” katanya.

Kedelapan, munculnya bank tanah. “Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah,” katanya.

Kesembilan, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat. “Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada,” dia katakan.

Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ke-10, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan. “Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu,” kata dia.

Hal terpenting adalah service level of agreement yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Sebelumnya pada Kamis (8/10) terjadi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 18 provinsi yang banyak berkembang menjadi kerusuhan di beberapa tempat.

Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober 2020. (Aza/Ant)

Topik Terkait: hoaksjokowiUU Ciptaker
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo: ke Depan Tidak Boleh Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo: ke Depan Tidak Boleh Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

OlehM.S. Hadi
20/01/2021 - 10:42 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesetaraan hukum untuk semua golongan tanpa pandang bulu. Hal...

Enam Awak Kapal Pandu Mengalami Kecelakaan di Perairan Pemalang

Enam Awak Kapal Pandu Mengalami Kecelakaan di Perairan Pemalang

OlehAzhar Azis
20/01/2021 - 10:42 WIB

Indonesiainside.id, Pemalang - Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang mengerahkan tim untuk mencari enam awak kapal pandu yang dilaporkan mengalami kecelakaan...

Lima Menteri Pernah Terpapar Covid-19, Airlangga Donorkan Plasma Konvalesen

OlehAzhar Azis
20/01/2021 - 10:17 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya diketahui pernah mengidap positif Covid-19 pada 2020 dan mengaku sudah...

Warga Korban Gempa Bumi Majene Mengungsi ke Polewali Mandar

Satu Keluarga Tertimpa Longsor di Malunda Sulbar Akan Dievakuasi

OlehAzhar Azis
20/01/2021 - 10:06 WIB

Indonesiainside.id, Makassar - Tim SAR bersiap mengevakuasi tiga orang dalam satu keluarga yang dilaporkan tertimpa longsoran tanah di Dusun Aholeang,...

Komisi III gelar uji kelayakan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Komisi III gelar uji kelayakan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

OlehM.S. Hadi
20/01/2021 - 10:04 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada Rabu...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Basarnas Jambi Cari Satpam Sabang Raya yang Tenggelam karena Perahunya Terbalik

Basarnas Jambi Cari Satpam Sabang Raya yang Tenggelam karena Perahunya Terbalik

20/01/2021
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo: ke Depan Tidak Boleh Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo: ke Depan Tidak Boleh Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

20/01/2021
Enam Awak Kapal Pandu Mengalami Kecelakaan di Perairan Pemalang

Enam Awak Kapal Pandu Mengalami Kecelakaan di Perairan Pemalang

20/01/2021
China Luncurkan Dua Kapal Perusak Setara Kemampuan Amerika

China dan AS Saling Tuding soal Ancaman Keamanan Global dan Regional

20/01/2021
Menjual Mobil Bekas di Masa Pandemi Memang Jadi Tantangan

Menjual Mobil Bekas di Masa Pandemi Memang Jadi Tantangan

20/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah