Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Featured

Uang Suap Lobster Diduga Mengalir Kemana-mana, KPK Bidik Oknum Lainnya, Termasuk Partai

OlehEko Pujianto
Kamis, 26/11/2020 - 06:18
Uang Suap Lobster Diduga Mengalir Kemana-mana, KPK Bidik Oknum Lainnya, Termasuk Partai

Uang dolar AS

Indonesiainside.id, Jakarta – KPK masih mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain seperti partai atau penerimaan dari perusahaan lain dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait perizinan usaha perikanan budidaya lobster yang menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

“Apakah ada 40 persuahaan dengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus,” tambah Nawawi.

Baca Juga:

Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo

Diduga Hendak Diselundupkan, Benih Lobster Senilai Rp13 Miliar Digerebek Polisi

KPK Cecar Sespri Edhy Prabowo Soal Uang Hasil Suap Izin Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen

Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers juga menyebutkan untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain perlu waktu.

“Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa persuahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya,” kata Karyoto.

Karyoto juga mengatakan KPK akan memanggil saksi-saksi baik dari internal KKP maupun pihak lain untuk mengungkap kasus ini.

“Besok atau lusa kami akan mulai pengembangan-pengembangan karena hasil-hasil transaksi dari sisi perbankan akan ketahuan saat transaksinya. Kalau dilihat dari transaksinya dari kartu ATM kita lihat akan dikembangakan dari profil awal yang sudah menjelaskan pelaku-pelaku dalam aliran dana itu,” tambah Karyoto.

Uang yang masuk ke rekening PT Aero Citra Karto (ACK) yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACT yaitu Ahmbad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Abhmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Anium Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Selanjutnya sebagai pemberi
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(EP/Ant)

Topik Terkait: Edhy PrabowoLobster
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Resmi Dipecat PAN

Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Resmi Dipecat PAN

22/01/2021 - 12:50 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanah Nasional Nusa Tenggara Barat (DPW PAN NTB) memecat Ali Ahmad (65), tersangka...

Lagi Santai di Hutan Disergap TNI, Satu Anggota KKB Tewas Lainnya Kabur, Dompet Isi Uang Rp15 Juta pun Ketinggalan

TNI dan Kelompok Bersenjata Papua Terlibat Baku Tembak

22/01/2021 - 12:08 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kontak tembak antara kelompok bersenjata dan pasukan TNI di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua kembali terjadi, Jumat...

surat prabowo

Amien Rais: Kalau Masih Ada yang Peduli, Langit Tidak Akan Membiarkan Bangsa Ini Ambruk

22/01/2021 - 11:50 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais menyatakan bahwa Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam warga sipil dalam...

Gadis Remaja di Deli Serdang Diperkosa Tujuh Pria di Area Kuburan

Gadis Remaja di Deli Serdang Diperkosa Tujuh Pria di Area Kuburan

22/01/2021 - 11:31 WIB

Indonesiainside.id, Deli Serdang - Polisi menangkap dua dari tujuh pria diduga memerkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Deli...

TP3: Penanganan Kasus Enam Laskar FPI oleh Komnas HAM Jauh dari Harapan

TP3: Penanganan Kasus Enam Laskar FPI oleh Komnas HAM Jauh dari Harapan

22/01/2021 - 10:28 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Resmi Dipecat PAN

Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Resmi Dipecat PAN

22/01/2021
Kantor Kembali Dibuka, Lalu Lintas di Jaktim Macet

Ini Jenis Pelanggaran Lalin yang Akan Direkam e-TLE

22/01/2021
LeBron James Cetak 34 Poin Saat Kalahkan Milwaukee Bucks

LeBron James Cetak 34 Poin Saat Kalahkan Milwaukee Bucks

22/01/2021
Warga Ramai- Ramai Mancing Ikan Budidaya yang Lepas Akibat Banjir di Kalsel

Warga Ramai- Ramai Mancing Ikan Budidaya yang Lepas Akibat Banjir di Kalsel

22/01/2021
Dua Warga Papua Dianiaya OTK, Satu Orang Meninggal

Dua Warga Papua Dianiaya OTK, Satu Orang Meninggal

22/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah