Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Featured

Mahfud MD Ultimatum Kepada Siapa pun yang Terlibat Penolakan ‘Tracing’ Habib Rizieq Shihab Dapat Diproses Hukum

OlehEko Pujianto
Minggu, 29/11/2020 - 22:07
Mahfud MD Ultimatum Kepada Siapa pun yang Terlibat Penolakan ‘Tracing’ Habib Rizieq Shihab Dapat Diproses Hukum

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan ‘tracing’ Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Mahfud mengatakan bahwa siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, di mana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Ahad (29/11).

Mahfud mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:

Dicecar DPR Kasus Terbunuhnya Enam Laskar FPI, Begini Tanggapan Komjen Listyo Sigit

Kasus Terbunuhnya Enam Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional

Pesan Habib Rizieq Untuk Masyarakat Indonesia, Sangat Menyentuh

“Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan” kata Mahfud.

Dalam kasus Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Habib Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

“Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” kata Mahfud.

Ia menambahkan seumpama HRS dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari Covid-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

“Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19,” kata Mahfud.

​Dia mengatakan pihak Rumah Sakit Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

“Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

“Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes,” demikian Mahfud.

Mahfud menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut dibuat usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, serta perwakilan Badan Intelijen Negara.
(EP/Ant)

Topik Terkait: FPIHabib Rizeq ShihabHRSMahfud MD
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Anies Baswedan: Jakarta Merasa Terhormat HPN 2021 Digelar di Ibu Kota

Anies Baswedan: Jakarta Merasa Terhormat HPN 2021 Digelar di Ibu Kota

21/01/2021 - 06:15 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Kota Jakarta merasa terhormat ditunjuk menjadi tuan rumah peringatan Hari...

Ribuan Rumah Terendam di Sembakung Nunukan akibat Banjir Impor dari Malaysia

Ribuan Rumah Terendam di Sembakung Nunukan akibat Banjir Impor dari Malaysia

21/01/2021 - 06:11 WIB

Indonesiainside.id, Nunukan - Ribuan rumah tenggelam di Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), akibat banjir impor dari Malaysia. Bupati Nunukan Hj...

Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang Diharapkan Gerakkan Roda Ekonomi di Masa Pandemi

Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang Diharapkan Gerakkan Roda Ekonomi di Masa Pandemi

21/01/2021 - 06:00 WIB

Indonesiainside.id, Cikarang - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan membangun jembatan penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang di Kecamatan Bojongmangu...

BNPB Sudah Ingatkan Potensi Gempa Besar di Sulbar, Doni: Kita Tidak Tahu Kapan Akan Terjadi

BNPB Sudah Ingatkan Potensi Gempa Besar di Sulbar, Doni: Kita Tidak Tahu Kapan Akan Terjadi

21/01/2021 - 05:55 WIB

Indonesiainside.id, Mamuju - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyatakan bahwa potensi terjadinya gempa berskala besar di Provinsi...

Dilantik Jadi Presiden Ke-46 AS, Biden Bersumpah Akan Akhiri Perang Tak Beradab di Negaranya

Dilantik Jadi Presiden Ke-46 AS, Biden Bersumpah Akan Akhiri Perang Tak Beradab di Negaranya

21/01/2021 - 05:26 WIB

Indonesiainside.id, Washington - Presiden ke-46 Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi dilantik pada Rabu (20/1). Dia bersumpah untuk mengakhiri "perang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Joe Biden: America is Back

Presiden Tertua dalam Sejarah AS: Biden Dilantik di Usia 78 Tahun, Trump Menolak Hadir

21/01/2021
Alami Krisis Kesehatan Terburuk, Biden: Kita Bisa Atasi Virus Mematikan Itu

Alami Krisis Kesehatan Terburuk, Biden: Kita Bisa Atasi Virus Mematikan Itu

21/01/2021
Anies Baswedan: Jakarta Merasa Terhormat HPN 2021 Digelar di Ibu Kota

Anies Baswedan: Jakarta Merasa Terhormat HPN 2021 Digelar di Ibu Kota

21/01/2021
Ribuan Rumah Terendam di Sembakung Nunukan akibat Banjir Impor dari Malaysia

Ribuan Rumah Terendam di Sembakung Nunukan akibat Banjir Impor dari Malaysia

21/01/2021
Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang Diharapkan Gerakkan Roda Ekonomi di Masa Pandemi

Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang Diharapkan Gerakkan Roda Ekonomi di Masa Pandemi

21/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah