Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Featured

KPK Sempat Ultimatum Agar Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri

OlehEko Pujianto
Minggu, 06/12/2020 - 05:39
KPK Sempat Ultimatum Agar Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri

Juliari P Batubara

Indonesiainside.id, Jakarta – KPK sempat mengeluarkan ultimatum meminta Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek. Ultimatum ini disampaikan sebelum akhirnya menteri asal PDIP itu menyerahkan diri.

“KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari.

KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan itu sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Perkara ini, menurut Firli, diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

Baca Juga:

Dirjen Linjamsos Dipanggil KPK Terkait Suap Juliari Batubara

Kasus Suap Pengadaan Bansos, KPK Kembali Panggil Dirjen Linjamsos

KPK Usut Pembelian Barang Bansos oleh Rekanan Kementerian Sosial

“JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” ucap Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” kata Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020, di beberapa tempat di Jakarta.

KPK pun mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, kepada Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(EP/Ant)

Topik Terkait: Juliari BatubaraKPKMensosmenteri sosial
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Prancis Setujui RUU Pembatasan Aktivitas Kaum Muslim

Prancis Setujui RUU Pembatasan Aktivitas Kaum Muslim

24/01/2021 - 20:38 WIB

Indonesiainside.id, Paris - Sebuah komisi khusus di Majelis Nasional Prancis menyetujui "piagam nilai-nilai Republik" yang diumumkan sebelumnya oleh presiden negara...

Dokter MER-C: Masyarakat di Lokasi Bencana Abai Protokol Kesehatan

Dokter MER-C: Masyarakat di Lokasi Bencana Abai Protokol Kesehatan

24/01/2021 - 20:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Relawan dari lembaga medis dan kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) sekaligus dokter spesialis ortopedi MARS dr...

BioNTech Klaim Vaksin Buatannya Efektif Lawan Covid-19

Kuota Pengiriman Vaksin Berkurang, Italia Bakal Seret Pfizer ke Jalur Hukum

24/01/2021 - 20:04 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte, Sabtu (23/1), mengkritik keras beberapa perusahaan farmasi yang mengurangi kuota pengiriman vaksin...

Madinah Ditetapkan Sebagai Kota Tersehat di Dunia

Madinah Ditetapkan Sebagai Kota Tersehat di Dunia

24/01/2021 - 19:58 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakui Kota Madinah sebagai salah satu kota tersehat di dunia. Dengan pengakuan ini,...

Foto-Foto Tabur Bunga Keluarga Korban Sriwijaya Air

Foto-Foto Tabur Bunga Keluarga Korban Sriwijaya Air

24/01/2021 - 18:16 WIB

Foto-Foto: Anadoly Agency/ Naskah: Antara Sejumlah anggota keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada Jumat (22/1) menaburkan bunga ke...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Infeksi Corona di Ngawi Bertambah 60 Orang

Kasus Positif Covid-19 di Jayapura Makin Membengkak

24/01/2021
Bekasi Terima 22.520 Dosis Vaksin Sinovac

Bekasi Terima 22.520 Dosis Vaksin Sinovac

24/01/2021

Suara Dentuman di Bali Terekam Sensor Gempa BMKG

24/01/2021
Prancis Setujui RUU Pembatasan Aktivitas Kaum Muslim

Prancis Setujui RUU Pembatasan Aktivitas Kaum Muslim

24/01/2021
Protokol Kesehatan Yang Semakin Terabaikan

Melawan Pandemi Covid dengan Vaksin dan Disiplin Prokes

24/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi