Musim hujan menjadi semacam ritual tersendiri bagi pengendara motor. Terutama bagi yang lupa tak membawa jas hujan dan berlindung di tempat-tempat yang seharusnya dilarang.
Curah hujan yang deras kerap memaksa pengendara motor untuk segera menepi atau berhenti. Di mana saja, termasuk yang paling sering di bawah flyover, underpass atau di bawah Jembatan Penyebarangan Orang (JPO).
Hujan memang kerap “menyatukan” banyak orang. Jika beberapa motor berteduh di bawah jembatan, maka akan diikuti oleh pengendara lain, termasuk penjual minuman yang menjajakan minuman hangat. Maka kerumuman motor dan orang di bahu jalan kerap mengganggu lalu-lintas dan berpotensi terjadi kecelakaan.
Bagi yang belum tahu, sejatinya ada aturan hukum soal ini. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI melalui akun instagram @dishubdkijakarta merilis “Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3),” demikian kutipan postingan Dishub DKI. (Mi)

Pengendara motor berhenti dan menggunakan mantel saat hujan mulai deras di Jl. Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Minggu (9/2/2020). Beberapa motor ditinggalkan oleh pengendara yang berteduh di pertokoan.

Kemacetan terjadi di Jl. Letjen S. Parman yang disebabkan oleh motor yang parkir di bawah jembatan layang Kemanggisan, Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Pengendara motor berteduh di halte yang berada di Taman Menteng, Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Pengendara memarkir motornya saat hujan di kawasan jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Halte Transjakarta juga menjadi salah satu tempat untuk beteduh. Sambil berteduh, para ojek daring juga menunggu penumpang setelah turun dari Transjakarta.

Pengguna motor berteduh di bawah kolong jembatan jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (9/2/2020).