Indonesiainside.id, Aceh Besar – Tim gabungan TNI dan Polri kembali memusnahkan lima hektar tanaman ganja di pegunungan Kuta Malaka, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (4/3).
Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar, aparat TNI Kodim 0101 BS, petugas Kejaksaan dan unsur Pemkab Aceh Besar membawa barang bukti tanaman ganja siap panen.
Sekitar 5.000 batang tanaman ganja dan puluhan kilo ganja kering disita aparat keamanan sebagai barang bukti.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman dan kepemilikan serta penggunaan ganja pada tahun 1976, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur yang umum disajikan sebagai penyedap masakan.
Di Indonesia, ganja digolongkan narkotika golongan satu berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976. Saat ini, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dijadikan pedoman hukum yang masih berlaku sampai sekarang.(Mi/Ant)

Waka Polres Aceh Besar Kompol Pradana Aditya bersama personel tim gabungan mencabut tanaman ganja siap panen di kawasan pegunungan Kuta Malaka, Aceh Besar, Aceh, Rabu (4/3).
Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar, aparat TNI Kodim 0101 BS, petugas Kejaksaan dan unsur Pemkab Aceh Besar membawa barang bukti tanaman ganja siap panen di kawasan pegunungan Kuta Malaka, Aceh Besar, Aceh, Rabu (4/3).
Personil Polres Aceh Besar menyita ganja kering di pondok petani di ladang ganja kawasan pegunungan Kuta Malaka, Aceh Besar, Aceh, Rabu (4/3).
Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar, aparat TNI Kodim 0101 BS, petugas Kejaksaan dan unsur Pemkab Aceh Besar mencabut tanaman ganja siap panen di kawasan pegunungan Kuta Malaka, Aceh Besar, Aceh, Rabu (4/3).