Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat mulai hari ini, Kamis (7/5).
Kriteria penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah pebisnis, penumpang repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Sejumlah calon penumpang mendapat pemeriksaan kesehatan dan melaporkan diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5). (Mi/Ant)

Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan pengecekan kesehatan calon penumpang sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020).

Seorang calon penumpang dengan ijin khusus berobat menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020).

Sejumlah petugas dan calon penumpang menggunakan masker saat berada di area Bandara Sultan Syarif Kasim II yang terlihat sepi di Pekanbaru, Riau, Kamis (7/5/2020).