Indonesiainside.id, Rawalpindi – Pemerintah Pakistan mewajibkan warganya menggunakan masker di tempat umum untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Rawalpindi, Jum’at (12/6).
Bagi pelanggar pemerintah, pemerintah Pakistan memberi sanksi berupa denda sebesar 3.000 rupee ( sekitar Rp. 266 ribu ). Menyusul aturan itu, pedagang masker bermunculan di jalanan. (Mi/aa)

Pejalan melintas di dekat tempat penjualan masker di Rawalpindi, Pakistan, Jum’at (12/6).

Pedagang menjajakan masker di pinggir jalan di Rawalpindi, Pakistan, Jum’at (12/6).

Pedagang asongan menjajakan masker di jalanan di Rawalpindi, Pakistan, Jum’at (12/6).

Warga Pakistan mengenakan masker saat berkendara di Rawalpindi, Pakistan, Jum’at (12/6).

Pedagang menjajakan masker di pinggir jalan di Rawalpindi, Pakistan, Jum’at (12/6).

Pedagang melayani pembeli masker di pinggir jalan di Rawalpindi, Pakistan, Jum’at (12/6)