Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 15 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Honorer Pelamar P3K Dilarang Daftar Lintas Wilayah

Eko Pujianto
Rabu, 13/02/2019 11:23
Honorer Pelamar P3K Dilarang Daftar Lintas Wilayah
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Oleh : Eko P |

Yogyakarta bakal merekrut 97 tenaga guru dan delapan orang untuk tenaga penyuluh pertanian.

Indonesiainside.id, Jakarta — Tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK / P3K) tidak diperkenankan daftar lintas wilayah atau daftar di kota/kabupaten lain.

“Mereka hanya bisa mendaftar di kota/kabupaten dimana mereka bekerja saat ini dan hanya boleh memilih satu formasi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Sarwanto di Yogyakarta, Rabu (13/2).

Baca Juga:

Pemkot Solok Gratiskan Tes Swab Antigen Bagi Peserta CASN PPPK

Kunjungi Papua, Mendikbud Sosialisasikan Penerimaan Sejuta Guru PPPK

Di Kota Yogyakarta, total formasi yang dibuka untuk pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap pertama berjumlah 105 pegawai. Terdiri dari 97 tenaga guru dan delapan orang untuk tenaga penyuluh pertanian.

Jumlah formasi yang diberikan tersebut sesuai dengan basis data di Badan Kepegawaian Nasional terkait jumlah tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran. “Jumlah formasi yang diberikan untuk tiap kota/kabupaten berbeda-beda,” katanya.

Keputusan terkait pendaftaran P3K tahap pertama di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat MenPan RB Nomor B/192/FP3K/M.SM.01.00/2019. Selain penetapan formasi, di dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa gaji P3K di instansi daerah dibebankan melalui APBD.

“Untuk tahap pertama ini, pendaftaran P3K memang masih dibuka untuk tenaga honorer eks K2, belum untuk masyarakat umum,” katanya.

Bagi tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mendaftar P3K tetap diminta melakukan pendaftaran secara mandiri yang bisa dilakukan melalui laman pendaftaran yang akan dibuka hingga 16 Februari.

“Mereka juga akan diminta untuk menyerahkan secara langsung syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Namun, untuk hal ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.

Berkas pendaftaran yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan seluruh syarat yang dibutuhkan sudah disampaikan. Pendaftar yang lolos akan mengikuti tes tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan teknis. (EPJ/Ant)

Tags: honorer eks k2Honorer K2P3KRekrutmen PPPK
Berita Sebelumnya

Mafia Pangan Harus Diungkap dalam Debat Capres II

Berita Selanjutnya

21% Pelajar di Yogyakarta Pernah Mengalami Bullying

Rekomendasi Berita

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri
Headline

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022
Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah
Nasional

Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

15/08/2022
Presiden Joko Widodo Meninjau Panen Padi di Indramayu
Headline

Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Genjot Produksi Hasil Pertanian

15/08/2022
Tiga Tentara Suriah Meninggal Terkena Serangan Israel
Headline

Tiga Tentara Suriah Meninggal Terkena Serangan Israel

15/08/2022
Penulis Ayat-Ayat Setan Dalam Kondisi Kritis Setelah Ditikam
Headline

Penulis Ayat-Ayat Setan Dalam Kondisi Kritis Setelah Ditikam

14/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Delapan Warga Israel Terluka Terkena Tembakan di Sebuah Bus

14/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Delapan Warga Israel Terluka Terkena Tembakan di Sebuah Bus

14/08/2022 21:48

Penulis Ayat-Ayat Setan Dalam Kondisi Kritis Setelah Ditikam

14/08/2022 21:54

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

15/08/2022 16:30
Presiden Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Ekonomi Digital

Pemerintah Minta UMKM Naik Kelas

15/08/2022 14:09
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022 12:00
Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

15/08/2022 11:30
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved