Oleh : Eko P |
Sejauh ini sudah dua tersangka ditetapkan pada 11 Agustus 2017.
Indonesiainside.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam penyidikan kasus korupsi. Hal ini terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi untuk tersangka HOS” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/2).
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).
Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Hobby Siregar, yaitu Direktur PT Liwaus Sabena Hendri Sukardi, pemilik PT Everest International Romi Robindi Lie, operasional lapangan PT Mawatindo Road Construction Johan, dan dua orang dari unsur swasta masing-masing Thjin Franky Tanujaya dan Doso Prihandoko.
Sejauh ini sudah dua tersangka ditetapkan pada 11 Agustus 2017. M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek tersebut.
Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (EPJ)