Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

KPK Hadirkan Bupati Bengkalis Terkait Korupsi Jalan

Oleh Eko Pujianto
Selasa, 26/02/2019 11:14
KPK Hadirkan Bupati Bengkalis Terkait Korupsi Jalan
FacebookTwitterWhatsapp

Oleh : Eko P |

Sejauh ini sudah dua tersangka ditetapkan pada 11 Agustus 2017.

Indonesiainside.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam penyidikan kasus korupsi. Hal ini terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi untuk tersangka HOS” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/2).

Baca Juga:

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

PKS Soroti Banyak Rektor Universitas Negeri Tersangkut Korupsi

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Hobby Siregar, yaitu Direktur PT Liwaus Sabena Hendri Sukardi, pemilik PT Everest International Romi Robindi Lie, operasional lapangan PT Mawatindo Road Construction Johan, dan dua orang dari unsur swasta masing-masing Thjin Franky Tanujaya dan Doso Prihandoko.

Sejauh ini sudah dua tersangka ditetapkan pada 11 Agustus 2017. M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek tersebut.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (EPJ)

Tags: bupati bengkaliskorupsiKPK
Previous Post

Catat! Tiga Festival Buku yang Jangan Anda Lewatkan

Next Post

Kepincut Sandi, Anak Muda Kebumen Deklarasi Gerakan Milenial Indonesia

Rekomendasi Berita

Bekas Dapur Rumah Warga Cianjur Jadi Tempat Binaan Guru Ngaji
Headline

Bekas Dapur Rumah Warga Cianjur Jadi Tempat Binaan Guru Ngaji

01/04/2023
Militer Rusia Kerahkan Jet Tempur Dengan Rudal Hipersonik
Headline

Perwira Garda Republik Iran Tewas Dirudal Israel

01/04/2023
Begini Kesiapan Menteri Basuki Hadapi Mudik
Headline

Begini Kesiapan Menteri Basuki Hadapi Mudik

01/04/2023
Menu Buka dan Sahur Sehat: Ada Protein Hewani, Nabati dan Sayur 
Headline

Menu Buka dan Sahur Sehat: Ada Protein Hewani, Nabati dan Sayur 

31/03/2023
Sahabat Hapus Tato Komuniti Siap Gelar Roadshow di Ramadhan
Headline

Sahabat Hapus Tato Komuniti Siap Gelar Roadshow di Ramadhan

31/03/2023
Jelang Idulfitri Masyarakat Tidak Perlu Timbun Bahan Pokok
Headline

Jelang Idulfitri Masyarakat Tidak Perlu Timbun Bahan Pokok

31/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bekas Dapur Rumah Warga Cianjur Jadi Tempat Binaan Guru Ngaji

Bekas Dapur Rumah Warga Cianjur Jadi Tempat Binaan Guru Ngaji

01/04/2023 16:43
Militer Rusia Kerahkan Jet Tempur Dengan Rudal Hipersonik

Perwira Garda Republik Iran Tewas Dirudal Israel

01/04/2023 10:21
Begini Kesiapan Menteri Basuki Hadapi Mudik

Begini Kesiapan Menteri Basuki Hadapi Mudik

01/04/2023 10:10
Bohong-Melihat Aurat Orang Lain Mengurangi Pahala Puasa

Bohong-Melihat Aurat Orang Lain Mengurangi Pahala Puasa

31/03/2023 21:22

Berita Populer

Menu Buka dan Sahur Sehat: Ada Protein Hewani, Nabati dan Sayur 

31/03/2023 17:01

DPR Tolak Alokasi Dana Untuk Haji Khusus: Mereka Sudah Kaya, Untuk Apa Lagi Minta Uang ke Kita?

31/03/2023 06:06

FIFA Batalkan Piala U-20 di Indonesia, Presiden Jokowi: Sebagai Bangsa yang Besar Kita Lihat Ke Depan

31/03/2023 06:34

Perwira Garda Republik Iran Tewas Dirudal Israel

01/04/2023 10:21

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved