Sales Eksekutif Retail VI, PT Pertamina Wilayah Kalbar, Benny Hutagaol di Pontianak, Selasa, mengatakan Pertamina sebagai operator Migas tidak merekomendasikan adanya pengecer BBM atau “SPBU mini” beroperasi terutama di jalan-jalan utama.
“SPBU mini tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pihak Pertamina, selain itu tidak ada peraturan undang-undang yang memfasilitasi adanya pengecer, kecuali sub penyalur yang telah sesuai aturan BPH Migas,” ujarnya, Selasa (26/2).
Menurut dia, seharusnya pemerintah daerah bisa mengeluarkan imbauan atau melarang adanya pengecer BBM yang tidak memenuhi standar tersebut.
“Terutama di jalur utama bahkan ada yang di depan SPBU, karena bisnis BBM tidak sembarangan, sebenarnya tidak bisa dijual semudah itu, harus ada perizinan. Apalagi dengan ditertibkannya ‘SPBU mini’ pasti akan berdampak pada berkurangnya antrean pembelian BBM di SPBU,” ujarnya.
Ia mencontohkan, sejumlah pemerintah daerah yang berhasil menekan suburnya “SPBU mini”, seperti yang pernah dilakukan oleh Pemkot Tarakan (Kaltara), Sorong (Papua Barat), dan Deli Serdang.
“Pemda tersebut mengeluarkan imbauan untuk pelarangan pengecer BBM, terutama di jalur utama, demi keamanan penjual dan pembeli, dan masyarakat lainnya,” katanya.
Dalam hal itu, menurut Benny, Pertamina tidak bisa mengambil tindakan kepada pengecer tersebut, karena Pertamina hanya operator sedangkan pemegang regulasi dan yang bisa mengambil tindakan adalah pemda.(EPJ/Ant)