Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pertamina Minta Pertamini Dilarang

Oleh Eko Pujianto
Selasa, 26/02/2019 17:53
Pertamina Minta Pertamini Dilarang
FacebookTwitterWhatsapp
Oleh : Eko P |
Pengecer BBM yang dilabeli Pertamini tidak memenuhi prosedur standar dalam perundang-undangan.
Indonesiainside.id, Jakarta — – PT Pertamina Wilayah Kalimantan Barat tidak mengizinkan adanya “pertamini” atau tempat pengisian BBM ilegal yang saat ini marak berdiri di daerah-daerah.

Sales Eksekutif Retail VI, PT Pertamina Wilayah Kalbar, Benny Hutagaol di Pontianak, Selasa, mengatakan Pertamina sebagai operator Migas tidak merekomendasikan adanya pengecer BBM atau “SPBU mini” beroperasi terutama di jalan-jalan utama.

“SPBU mini tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pihak Pertamina, selain itu tidak ada peraturan undang-undang yang memfasilitasi adanya pengecer, kecuali sub penyalur yang telah sesuai aturan BPH Migas,” ujarnya, Selasa (26/2).

Menurut dia, seharusnya pemerintah daerah bisa mengeluarkan imbauan atau melarang adanya pengecer BBM yang tidak memenuhi standar tersebut.

“Terutama di jalur utama bahkan ada yang di depan SPBU, karena bisnis BBM tidak sembarangan, sebenarnya tidak bisa dijual semudah itu, harus ada perizinan. Apalagi dengan ditertibkannya ‘SPBU mini’ pasti akan berdampak pada berkurangnya antrean pembelian BBM di SPBU,” ujarnya.

Baca Juga:

DPR Dukung Zona Penyangga Depo Plumpang Pertamina

Eks Gubernur Biang Kerok Plumpang!? Sekolah Pagi Numpang Tidur!!

Ia mencontohkan, sejumlah pemerintah daerah yang berhasil menekan suburnya “SPBU mini”, seperti yang pernah dilakukan oleh Pemkot Tarakan (Kaltara), Sorong (Papua Barat), dan Deli Serdang.

“Pemda tersebut mengeluarkan imbauan untuk pelarangan pengecer BBM, terutama di jalur utama, demi keamanan penjual dan pembeli, dan masyarakat lainnya,” katanya.

Dalam hal itu, menurut Benny, Pertamina tidak bisa mengambil tindakan kepada pengecer tersebut, karena Pertamina hanya operator sedangkan pemegang regulasi dan yang bisa mengambil tindakan adalah pemda.(EPJ/Ant)

Tags: Pertamina
Previous Post

Pengamat: Menang Debat Bukan Ukuran Menang Pilpres

Next Post

Pemerintah Bali Salah Paham Soal Wisata Halal

Rekomendasi Berita

Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru
Headline

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas
Headline

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak
Headline

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023
Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023
Nusantara

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023

22/03/2023
Yatim Piatu Kashmir di Bulan Ramadhan dan Penguncian Nasional
Headline

Jutaan Umat Islam Tunaikan Ibadah Puasa Ramadan Mulai Besok

22/03/2023
Menyambut Ramadhan dengan Cara Istimewa
Headline

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47
Kiat Jaga Privasi Saat Berselancar Internet dan Bermedsos

Literasi Digital di Aceh: Internet Positif Bukan Hanya Tugas Pemerintah

23/03/2023 06:23
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023 06:14
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023 05:54

Berita Populer

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023 18:14

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023

22/03/2023 19:48

Gratis, Pemkab Tangerang Siap Angkut 1.450 Pemudik ke Pulau Jawa

21/03/2023 09:43

Bupati Tangerang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

22/03/2023 14:05

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved