Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

HNW : Katanya Survei Menang, Kok Kampanye Pakai ASN & Fasilitas Negara

Oleh Eko Pujianto
Senin, 11/03/2019 15:37
Wakil Ketua Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid. Foto : Net

Wakil Ketua Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid. Foto : Net

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh : Zahirudin |

Pelaksanaan pemilihan umum mestinya dapat berjalan sesuai dengan prinsip yang jujur dan adil

Indonesiainside.id, Jakarta — Berkampanye politik dengan memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mesinnya merupakan bentuk pelanggaran. Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Terkait dengan hal tersebut politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta kubu petahana Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin untuk tidak lagi menyalahgunakan ASN dan atau fasilitas negara dalam berkampanye.

Baca Juga:

Wakil Ketua MPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Hidayat Nur Wahid Didaulat Jadi Warga Kehormatan Pemuda Pancasila

Anjuran yang dilontarkan Hidayat setelah hasil salah satu lembaga survei yang menyatakan pasangan Capres – Cawapres nomor urut 01 itu masih mengungguli Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno sebagai penantangnya.

“Kan surveinya juga sudah menang, ngapain juga ASN dikerah-kerahkan,” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Senin (11/03). Dia pun meminta agar tidak ada lagi intimidasi dan manipulasi dari kubu petahana dalam menjalankan kampanyenya.

Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu berharap agar pelaksanaan pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan prinsip yang jujur dan adil.

Maka dari itu dia menegaskan sekali lagi kepada kubu petahana agar tidak perlu lagi ada penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye termasuk tidak mengambil cuti dari jabatannya saat ini. Padahal semestinya seorang pejabat negara musti mengambil cuti jika sedang melakukan kampanye politik.

“Ngapain juga ASN di kerah-kerahkan ngapain juga make fasilitas negara ngapain juga tidak cuti, kan sudah menang surveinya. Mestinya kemudian lakukanlah dengan cara-cara yang luber jurdil,” pungkas HNW.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 1 Desember 2018 sampai 1 Maret 2019 telah mencatat terjadi 165 kasus pelanggaran netralitas ASN yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, secara berturut-turut dari semua provinsi tersebut pelanggaran terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan 43 pelanggaran.

Kemudian Sulawesi Selatan menyusul di urutan kedua dengan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali delapan pelanggaran, Sulawesi Barat tujuh pelanggaran, Nusa Tenggara Barat enam pelanggaran, serta Riau dan Kalimantan Timur masing-masing lima pelanggaran.

“Ditambah lagi Bangka Belitung tiga pelanggaran, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan masing-masing dua pelanggaran, dan Maluku satu pelanggaran,” kata Bagja.

Dilihat dari bentuk pelanggarannya, sebanyak 40 kasus ASN melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di media sosial, 27 kasis ASN melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon, dan 23 kasus ASN hadir dalam kampanye.

Ada pula 16 kasus ASN menggunakan atribut partai/peserta pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye, 14 kasus ASN menjadi anggota partai politik, 10 kasis ASN menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye).

Lalu, sebanyak 2 kasus ASN mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif namun belum mengundurkan diri sebagai ASN, dan satu kasus adalah keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu.

“Dari 165 pelanggaran tersebut, tindak lanjut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap pelanggaran ASN berjumlah 24 kasus,” kata Bagja. (EPJ)

Tags: Hidayat Nur Wahidkampanye pilpres
Previous Post

Aktivis Prodem: Pembatalan Konser Ahmad Dhani Janggal

Next Post

Keamanan Smartphone dari Masa ke Masa

Rekomendasi Berita

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas
Headline

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil
Headline

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi
Headline

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan
Headline

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023
Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut
Headline

Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Belasan Remaja Tanggung Dibekuk Polisi Setelah Terlibat Perang Sarung

Belasan Remaja Tanggung Dibekuk Polisi Setelah Terlibat Perang Sarung

30/03/2023 08:29
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023 05:46
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023 05:32
Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

30/03/2023 04:00

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah

28/03/2023 10:58

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved