Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Melanggar Qanun Asasi NU, Kiai Ma’ruf Tidak Layak Dipilih

Oleh Eko Pujianto
Senin, 11/03/2019 07:22
Prof Dr Ahmad Zahro. Foto: Istimewa

Prof Dr Ahmad Zahro. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh : Eko P |

Kiai Ma’ruf ditakzir (dihukum) untuk tidak dipilih karena telah melanggar Qanun Asasi dan baiat Nahdlatul Ulama.

Indonesiainside.id, Jakarta — Mundurnya Kiai Ma’ruf Amin (KMA) dari Rois Am Nahdlatul Ulama (NU) dan menjadi Cawapres menyisakan persoalan. Selain melanggar khittah NU, seorang Rois juga tidak diperkenankan mencalonkan jabatan apapun karena menabrak baiat atau melanggar sumpah.

“Pura-pura tidak tahu ya? Tidak sesederhana itu mas. Dalam Qonun Asasi NU, bab 16, pasal 51, ayat 4, ditegaskan secara eksplisit, bahwa Rois Am itu tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan dalam jabatan apa pun,” ujar Prof Dr Ahmad Zahro, salah satu inisiator Komite Khitthah 26 Nahdlatul Ulama (KK26NU) kepada Duta.co, Minggu (10/3).

Baca Juga:

Jadi Ikon Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman Diresmikan Wapres KH Ma’ruf Amin dan Menteri PUPR

Pesan Wapres, Pengusaha Kecil Jangan Sampai Kena Stunting

Ditambahkan lagi, posisi Kiai Ma’ruf saat menerima tawaran calon wakil presiden masih sebagai Rois Am, baru kemudian mundur. Sebenarnya sesuai etika dan akhlak NU, kapan pun mundur sudah tercela dan melanggar baiat.

“Lha KMA ini kan menerima tawaran dulu, baru kemudian mundur. Dan sebenarnya, sesuai etika dan akhlaq NU, mundur kapan pun, itu amat tercela dan melanggar bai’at. Sudah begitu sekarang (saat menjadi Cawapres 01) masih diangkat menjadi Mustasyar, ini bagaimana? Melalui mekanisme apa?,” lanjutnya.

Apalagi, lanjutnya, kemudian secara organisatoris struktural NU terang-terangan mendukung paslon 01, bahkan kampanye di mana-mana. “Masak tidak tahu. Kurang besar apa pelanggaran ini? Jelas-jelas menabrak khitthah NU,” ujar Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar ini.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya ini juga siap menjelaskan jika ada nahdliyin yang belum paham dalam masalah ini. Komite Khitthah 26 Nahdlatul Ulama (KK26NU) didasari niat baik karena struktural NU saat ini sudah melanggar Qanun Asasi organisasi.

“Dzurriyyah muassis NU sekarang amat prihatin dengan kondisi struktural NU yang terang-terangan melanggar Qanun Asasi. Surat sudah beberapa kali kami layangkan, tapi tak satu pun direspons,” lanjutnya.

Keikhlasan dzurriyyah muassis NU untuk berusaha memperbaiki kondisi NU yang amat memprihatinkan ini. Struktur NU sekarang terang-terangan ngeblok, bahkan ikut kampanye untuk salah satu paslon.

“Ini jelas menyimpang dari khitthah. NU itu bukan parpol koq. Nah, setuju tidak?,” tanyanya.

Karenanya, lanjut dia, dalam setiap halaqah, dari 1 sampai 6, dirinya selalu mengingatkan dan menegaskan, bahwa KK26NU ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik apa pun, netral. Karena itu jangan ada yang bicara pilpres dalam halaqah ini.

“Terkait adanya anggota yang mendukung salah satu paslon, itu semua sikap pribadi mereka. Jadi boleh dan sah-sah saja, asal tidak mengatasnamakan KK26NU. Sama-lah dengan semua orang lain, pasti punya kecenderungan dan pilihan pribadi,” tuturnya.

Terkait adanya takzir (hukuman) kepada Kiai Ma’ruf untuk tidak dipilih karena telah melanggar Qanun Asasi, itu bukan keputusan halaqah. Tapi asirasi peserta KK26NU, suara peserta yang rupanya mendapat respon positif sebagian besar peserta dan tentu menarik bagi media.

“Secara substansial (takzir) memang benar, dalam tradisi pesantren, santri yang salah itu harus ditakzir (dihukum). Nah KMA ini kan menurut peserta halaqah melanggar Qonun Asasi, maka ya harus ditakzir dengan cara tidak dipilih. Sederhana bukan?,” pungkasnya. (EPJ)

Tags: Ma'ruf Amin
Previous Post

Habib Rizieq Minta Umat Islam Door to Door Menangkan Prabowo-Sandi

Next Post

Real Madrid Menyodok Posisi Tiga di Pekan ke-27

Rekomendasi Berita

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas
Headline

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil
Headline

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi
Headline

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan
Headline

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023
Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut
Headline

Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023 05:46
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023 05:32
Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

30/03/2023 04:00
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Liga Inggris Izinkan Pemain Berbuka Puasa Selama Ramadan

28/03/2023 13:03

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved