Oleh: Nurcholis |
Pernyataan Mahathir, bagaimanapun, bertentangan dengan pernyataan Menkumham Indonesia, Yasonna H. Laoly pada konferensi pers di Kantor Kedutaan Indonesia di Indonesia.
Indonesiainside.id, Jakarta — Perdana Menteri Malaysia Dr Mahathir Mohamad hari ini menyangkal pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah atas tuduhan pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam atas negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Mahathir mengatakan tidak memiliki informasi bahwa Malaysia menarik penuntutan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah atas tuduhan pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara Kim Chol atau Kim Jong-nam yang diberitakan atas arahan Presiden Joko Widodo.
Berbicara pada konferensi pers di Parlemen, Mahathir mengatakan, sepanjang pengetahuannya, pembebasan Siti Aisyah adalah murni keputusan pengadilan.
“Ini keputusan pengadilan, dan dia diadili dan tuduhan dicabut kembali, “ ujar Mahathir dikutip Utusan Malaysia, Selasa (12/03/2019).
“Ini adalah proses yang sah, ada hak untuk menarik kembali penuntutan, itu dilakukan,” tambah Mahathir kepada Malaysiakini.
“Saya tidak tahu perincian alasannya, tetapi Jaksa Penuntut dapat menarik dakwaan. Saya tidak menerima informasi apapun, “kata Mahathir ketika ditanya tentang laporan yang mengaitkan pembebasan Siti Aisyah atas perundingan dan negosiasi antara Indonesia dan Malaysia.
Pernyataan Dr. Mahathir ini, bagaimanapun, bertentangan dengan pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna H. Laoly pada konferensi pers di Kantor Kedutaan Indonesia di Indonesia kemarin, yang mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pimpinan pemerintah Malaysia, khususnya Mahathir dan Jaksa Agung, Tommy Thomas.
Menurut Yasonna, kedua pemimpin, telah memberikan umpan balik positif atas permohonan untuk membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar lewat keterangan tertulis, Senin (11/03/2019) menjelaskan alasan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengajukan permintaan pembebasan Siti Aisyah. Pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
“Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya,” ujarnya.
Dia menuturkan, permintaan pembebasan Siti Aisyah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo setelah dilakukan koordinasi antara Menkum HAM, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya.
Pertemuan membahas pengajuan pembebasan Siti Aisyah dilakukan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
Menurutnya, salah satu pertemuan cukup penting diantaranya saat Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong adalah dua perempuan yang didakwa atas pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Para wanita itu dituduh mengusap agen saraf beracun VX di wajah korban ketika dia menunggu untuk naik pesawat ke Macau. Dia meninggal dalam 20 menit.
Baik Siti dan Doan mengklaim bahwa mereka secara tidak sengaja telah ditipu untuk melakukan pembunuhan oleh sejumlah orang Korea Utara, yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka sedang terlibat dalam acara reality show. Mereka berdua mengaku mengira hanya akan mengolesi lotion di wajah korban. (cak)