Oleh: Arif S I
Hukum juga harus diberlakukan untuk hal-hal yang khusus dan punya pengaruh buruk pada masyarakat atau negara.
IndonesiaInside.id, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Prof Dr Jimly Asshidiqie, tak sepakat dengan upaya memidanakan seseorang lantaran beda pendapat. Ia menjelaskan, tidak akan mungkin seseorang harus sama pemikirannya dengan orang lain.
“Jika memang tidak membahayakan negara, tidak mengancam nyawa manusia atau masyarakat, tidak merugikan kehidupan orang lain, biasa sajalah beda pendapat itu. Biarkanlah itu terjadi. Bila beda pendapat selalu dipidanakan, bisa rusak demokrasi,” papar Jimly dalam siaran persnya hari ini (13/3/2019).
Dalam pandangan Jimly, penegakan hukum sangat diperlukan demi kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik. Meski begitu, sambungnya, hukum juga harus diberlakukan untuk hal-hal yang khusus dan punya pengaruh buruk pada masyarakat atau negara.
Kalau setiap ada isu yang muncul di ruang publik lalu dan terjadi perbedaan pendapat, tutur dia, sering berujung pada penerapan hukum pidana. Bagi Jimly, perbedaan pendapat itu justru wajar dan diperlukan untuk kehidupan demokrasi. Hal itu justru bisa menjadi pijakan untuk memperbaiki kondisi yang ada.
Ia menambahkan, saat ini acap kali muncul perbedaan pendapat lalu diselesaikan melalui jalur pidana. Peristiwa ini tak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga di alam maya atai lini masa. Menurut Jimly, tak seharusnya ini terjadi terus-menerus.
“Saya percaya, kalau seluruh masalah beda pendapat senantiasa dicarikan jalan hukum pidana, maka akan muncul perasaan tidak adil di masyarakat. Itu nanti yang akan terjadi,” jelasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat kian dewasa dalam berdemokrasi. Dengan demikian, masyarakat bisa menerima perbedaan pendapat sebagai hal yang wajar. (AS)