Oleh: Rudi Hasan |
Koreksi terhadap data WNA yang masuk DPT Pemilu 2019 terus dilakukan KPU.
Indonesiainside.id, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 370 nama warga negara asing (WNA) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Pencoretan ratusan nama itu dilakukan setelah KPU mengumpulkan data dari sejumlah wilayah di Tanah Air.
“Iya total WNA yang dicoret saat ini 370, update sampai kemarin malam,” kata Komisioner KPU Viryan Azis ketika dihubungi, Rabu (14/03/2019).
Dia menuturkan, ratusan data WNA yang dicoret dari DPT itu merupakan temuan dari tim teknis gabungan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah WNA terbesar yakni sebanyak 86 orang. Posisi kedua ditempati DKI Jakarta sebanyak 76 orang. Sementara, di wilayah Bali yang notabene banyak warga negara asingnya, hanya 74 orang.
Berikut perincian jumlah WNA yang dicoret KPU hingga Senin (12/03/2019):
Jawa Barat: 86 orang,
DKI Jakarta: 76 orang,
Bali: 74 orang,
Jawa Timur: 41 orang,
Jawa Tengah: 31 orang,
DIY: 24 orang,
Banten: 14 orang,
Nusa Tenggara Barat: 6 orang,
Sulawesi Barat: 3 orang,
Kalimantan Barat: 2 orang,
Kalimantan Timur: 2 orang,
Kepulan Riau: 2 orang,
Nusa Tenggara Timur: 2 orang,
Sulawesi Utara: 2 orang,
Jambi: 1 orang,
Kalimantan Selatan: 1 orang,
Kepulauan Bangka Belitung: 1 orang,
Lampung: 1 orang,
Sulawesi Selatan: 1 orang.(AIJ)