Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu mangkir sebagai saksi untuk Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
“Karena sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, (27/8).
Pemanggilan Karwo terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Penyidik mengagendakan penjadwalan ulang hari ini. Pada Rabu (21/8), Karwo tak mengkonfirmasi apapun soal mangkir pemanggilan KPK saat itu.
Saat ini, penyidik tengah mendalami aliran dana Suap yang diterima Supriyono. Sebelumnya, mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali juga sempat diperiksa KPK.
Namun Karsali tak mau menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari gedung KPK kemarin, (20/8). Beberapa waktu lalu, KPK sempat menggeledah rumah Karsali di Ketintang, Surabaya. Sejumlah dokumen terkait dugaan suap anggaran APBD Tulungagung, diamankan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aza)