Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

AILA Kritik Tiga Masalah Besar dalam RUU P-KS

Oleh Azhar Azis
Jumat, 20/09/2019 21:53
RUU P-KS

Ketua Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA), Rita Soebagio (tengah) di Markaz Dakwah AQL, Jakarta. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Ahmad ZR

Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA), Rita Soebagio menilai ada tiga masalah besar dan menjadi pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Pertama terkait definisi, kedua orientasi seksual, dan ketiga identitas gender.

“Definisi yang mereka inginkan adalah berbasis consencual (kesepakatan),” kata Rita dalam diskusi publik RUU P-KS di kantor AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Dalam RUU P-KS, definisi kekerasan seksual terdiri dari 60 suku kata, namun dari definisi panjang ini sangat sulit di operasionalkan karena mengandung makna-makna problematis. Misalnya, perbuatan menyerang hasrat seksual seseorang.

Baca Juga:

Tim Baleg DPR Paparkan 11 Bab Isi Draft RUU P-KS

Anggota Komisi VIII Kecam Keras Kasus Perkosaan Anak di Lampung Timur

“Kekerasan seksual yang ingin mereka kenalkan kepada kita adalah bentuk hubungan seksualitas yang berangkat dari konsep persetujuan,” ujarnya.

Ketika Barat mengenal konsep seksualitas tanpa ikatan nilai, moral dan agama, maka mereka memerlukan norma baru bahwa seksualitas yang disebutkan tetap bermoral, yaitu seksualitas tanpa kekerasan dan paksaan. Artinya, ketika seksualitas di luar pernikahan dilakukan tanpa kekerasan dan paksaan, maka dianggap tidak melanggar moral.

“Nah, sejak awal kami menolak frasa kekerasan itu karena sangat filosofis,” kata master psikologi Universitas Indonesia ini.

Ia menyatakan, berbicara RUU P-KS, maka strength point-nya adalah berbicara terkait kejahatan seksual yang ada di sekeliling masyarakat. Alih-alih sebagai solusi, RUU ini dianggap tidak sepenuhnya bisa diterima masyarakat.

“Hingga sekarang kami tetap menolak seluruhnya RUU P-KS. Jadi, problemnya bukan karena tidak ada undang-undang, tapi sistem hukum kita yang belum memadai,” ujarnya.

Berbicara korban kekerasan seksual, AILA punya pandangan sama agar para pelaku dan korban dapat direhabilitasi. Namun, jika ingin tegas secara nomenklatur, AILA mengusulkan agar frasa kekerasan diganti menjadi kejahatan.

“Tapi ini juga berbahaya kalau definisi dihapuskan, mereka akan masuk di unsur-unsur yang lebih di detailkan. Jadi, sangat problematis dan dilematis,” katanya. (Aza)

Tags: AILARita SoebagioRUU P-KS
Previous Post

Kalah Lagi, Singo Edan Tak Bisa Lepas Kutukan di Kandang Persela

Next Post

Kalahkan Brunei, Timnas U-16 Belum Bisa Geser Cina di Puncak Klasemen

Rekomendasi Berita

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang
Ekonomi

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang
Headline

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb
Headline

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023
DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi
Headline

DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi

08/02/2023
Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya
Headline

Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya

08/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved