Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengaku sedih revisi UU KPK akan diterapkan pada Kamis (17/10) besok. Dia menilai hasil perubahan undang-undang itu hanya akan memperlemah KPK dalam memberantas para koruptor.
“Saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan, karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin dewan pengawas dan juga izinnya tertulis,” kata Mardani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/10).
Dia juga memprotes tentang ketentuan komisioner tidak bisa menjadi penyidik dan penyelidik. Pegawai KPK akan menjadi ASN.
“Itu besok akan berlaku dan ini pembelahan yang sangat struktural kepada lembaga KPK,” kata dia.
Dia mengatakan, mestinya melihat KPK lembaga yang dicintai publik. Bahkan, tingkat kekuasaan publik juga tinggi.
“Tetapi kalau dalam kaidah fiqih, mencari yg lebih ringan mudaratnya, KPK yang sekarang jauh lebih baik untuk dibiarkan berkembang ketimbang direvisi dengan UU yang melemahkan,” ucapnya.
Dia lalu mengatakan bahwa Presiden harus mengeluarkan Perppu KPK. Ini karena mayoritas publik juga menginginkan hal tersebut.
“Saya pribadi tetap berpendapat pak presiden perlu mengeluarkan Perppu sebelum masa berkahir 16 Oktober 23:59,” ucap dia.
UU KPK otomatis berlaku pada Kamis (17/10). UU ini dianggap kontroversial karena dianggap melemahkan KPK.
Desakan dari masyarakat juga terbendung yang diwarnai dengan aksi demonstrasi. Masyarakat meminta agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Sementara, Jokowi pernah berjanji akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu sampai saat ini belum kepastian. (EP)