Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

UU KPK Resmi Berlaku Besok, PKS: Ini Menyedihkan!

Eko Pujianto
Rabu, 16/10/2019 17:16
Sejumlah mahasiswa anti korupsi gabungan dari sejumlah perguruan tinggi di Banten berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Selasa (8/10/2019). Mereka mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu dan menolak UU KPK hasil revisi karena dinilai lebih berpihak kepada koruptor dan akan melemahkan KPK. Foto:Antara

Sejumlah mahasiswa anti korupsi gabungan dari sejumlah perguruan tinggi di Banten berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Selasa (8/10/2019). Mereka mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu dan menolak UU KPK hasil revisi karena dinilai lebih berpihak kepada koruptor dan akan melemahkan KPK. Foto:Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengaku sedih revisi UU KPK akan diterapkan pada Kamis (17/10) besok. Dia menilai hasil perubahan undang-undang itu hanya akan memperlemah KPK dalam memberantas para koruptor.

“Saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan, karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin dewan pengawas dan juga izinnya tertulis,” kata Mardani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/10).

Dia juga memprotes tentang ketentuan komisioner tidak bisa menjadi penyidik dan penyelidik. Pegawai KPK akan menjadi ASN.

“Itu besok akan berlaku dan ini pembelahan yang sangat struktural kepada lembaga KPK,” kata dia.

Baca Juga:

Antrean Pasien BPJS Lama, Menkes Minta Rumah Sakit Tak Bebani Masyarakat

Pernyataan Mahfud MD Menampar Muka Sendiri!

Dia mengatakan, mestinya melihat KPK lembaga yang dicintai publik. Bahkan, tingkat kekuasaan publik juga tinggi.

“Tetapi kalau dalam kaidah fiqih, mencari yg lebih ringan mudaratnya, KPK yang sekarang jauh lebih baik untuk dibiarkan berkembang ketimbang direvisi dengan UU yang melemahkan,” ucapnya.

Dia lalu mengatakan bahwa Presiden harus mengeluarkan Perppu KPK. Ini karena mayoritas publik juga menginginkan hal tersebut.

“Saya pribadi tetap berpendapat pak presiden perlu mengeluarkan Perppu sebelum masa berkahir 16 Oktober 23:59,” ucap dia.

UU KPK otomatis berlaku pada Kamis (17/10). UU ini dianggap kontroversial karena dianggap melemahkan KPK.

Desakan dari masyarakat juga terbendung yang diwarnai dengan aksi demonstrasi. Masyarakat meminta agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Sementara, Jokowi pernah berjanji akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu sampai saat ini belum kepastian. (EP)

Tags: BPJSDemo MahasiswaJoko Widodopelemahan KPKPerppu KPKrevisi UU KPKRKUHP
Berita Sebelumnya

Bikin Assist Terbanyak, Bek Liverpool Catat Rekor Dunia

Berita Selanjutnya

KSP Dibubarin, Moeldoko Dilengserkan?

Rekomendasi Berita

Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana
Headline

Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

11/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Mubahalah Berefek Domino

11/08/2022
Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Hukum

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022
11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Dapatkah Agama Digantikan oleh Sains dan Ilmu Pengetahuan?
Narasi

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Mubahalah Berefek Domino

11/08/2022 08:54

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Pernyataan Sesat Yusuf Mansur: Biar Allah Yang Mikir dan Bekerja!

Pernyataan Sesat Yusuf Mansur: Biar Allah Yang Mikir dan Bekerja!

11/08/2022 11:57
Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

11/08/2022 10:53
Mubahalah Berefek Domino

Mubahalah Berefek Domino

11/08/2022 08:54
Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

10/08/2022 14:07
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved