Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Trotoar Sudah Lebar, PR Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar

13/03/2020
in Headline
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Revitalisasi trotoar melalui pelebaran ukuran telah berjalan sejak Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017. Sejak 2017-2019 sepanjang 134 km trotoar di DKI telah direvitalisasi. Sisanya, sepanjang 47 km menjadi target Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada tahun 2020.

Pekerjaan Rumah selanjutnya di tengah program revitalisasi trotoar adalah penertiban parkir liar. Indonesiainside.id melakukan pemotretan di beberapa titik jalan di Jakarta seperti Jl. Merdeka Timur, JL. Merdeka Barat, Jl. Sultan Agung, JL. Cikajang, JL. Wolter Monginsidi, JL. Madiun, dan JL. Kemang Raya. Hasilnya, banyak motor maupun mobil masih melenggang melanggar aturan parkir, tanpa ditindak petugas, meski jelas ada larangan parkir.

Parahnya, mobil dan motor juga masih banyak nangkring di badan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.

Dalam pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Begitu juga dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 275 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengamanan Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Masih ada lagi aturan lainnya, pada Pasal 79 huruf B, Perda DKI Jakarta 5/2012, dijelaskan bahwa sanksi bagi para pemarkir liar adalah dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal. (Mi)

 


Trotoar Sudah Lebar, PR Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar
Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Antrian bajaj di sepanjang Jl. Merdeka Timur ke arah Tugu Tani, Jakarta, Kamis (12/3).

 


Trotoar Sudah Lebar, PR Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar
Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Sebuah bajaj parkir di trotoar Jl. Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Kamis (12/3).

 


Trotoar Sudah Lebar, PR Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar
Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Sebuah mobil parkir di trotoar jalan di Jl. Cikajang, Jakarta Selatan. Tempat makan yang minim lahan berakhir dengan penggunaan trotoar untuk parkir mobil.

 


Trotoar Sudah Lebar, PR Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar
Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Sebuah mobil parkir di bawah jembatan layang jalur Transjakarta di Jl. Wolter Wonginsindi.

 


Trotoar Sudah Lebar, PR Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar
Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Deretan motor parkir di trotoar Jl. Madiun, Jakarta.

 


Trotoar Sudah Lebar, PR Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar
Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Sebuah mobil parkir di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

 


Trotoar Sudah Lebar, PR Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar
Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Deretan mobil dan bus parkir di Jl. Merdeka Barat, Kamis (12/3).

Rekomendasi Berita

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI
Politik

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi
Headline

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023
Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon
Headline

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional
Headline

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved