Indonesiainside.id, Jakarta – Revitalisasi trotoar melalui pelebaran ukuran telah berjalan sejak Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017. Sejak 2017-2019 sepanjang 134 km trotoar di DKI telah direvitalisasi. Sisanya, sepanjang 47 km menjadi target Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada tahun 2020.
Pekerjaan Rumah selanjutnya di tengah program revitalisasi trotoar adalah penertiban parkir liar. Indonesiainside.id melakukan pemotretan di beberapa titik jalan di Jakarta seperti Jl. Merdeka Timur, JL. Merdeka Barat, Jl. Sultan Agung, JL. Cikajang, JL. Wolter Monginsidi, JL. Madiun, dan JL. Kemang Raya. Hasilnya, banyak motor maupun mobil masih melenggang melanggar aturan parkir, tanpa ditindak petugas, meski jelas ada larangan parkir.
Parahnya, mobil dan motor juga masih banyak nangkring di badan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
Dalam pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Begitu juga dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 275 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengamanan Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Masih ada lagi aturan lainnya, pada Pasal 79 huruf B, Perda DKI Jakarta 5/2012, dijelaskan bahwa sanksi bagi para pemarkir liar adalah dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal. (Mi)

Antrian bajaj di sepanjang Jl. Merdeka Timur ke arah Tugu Tani, Jakarta, Kamis (12/3).

Sebuah bajaj parkir di trotoar Jl. Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Kamis (12/3).

Sebuah mobil parkir di trotoar jalan di Jl. Cikajang, Jakarta Selatan. Tempat makan yang minim lahan berakhir dengan penggunaan trotoar untuk parkir mobil.

Sebuah mobil parkir di bawah jembatan layang jalur Transjakarta di Jl. Wolter Wonginsindi.

Deretan motor parkir di trotoar Jl. Madiun, Jakarta.

Sebuah mobil parkir di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Deretan mobil dan bus parkir di Jl. Merdeka Barat, Kamis (12/3).