Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah akan menindaklanjuti penyebaran konten hoaks dan disinformasi terkait virus corona (Covid-19) yang dapat menimbulkan keresahan publik. Hingga Selasa, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan 242 konten hoaks dan disinformasi terkait Covid-19.
Konten tersebut tersebar di media sosial, situs, serta platform pesan instan seperti Whatsapp.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Pangerapan mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup akun-akun penyebar hoaks, namun bisa merekomendasikan kepada penegak hukum untuk ditindak.
“Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Samuel melalui siaran pers, Rabu(18/3).
Menurut dia, penyebaran isu hoaks dan disinformasi berpotensi menambah kepanikan masyarakat di tengah situasi ini.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 22 orang tersangka penyebar hoaks terkait Covid-19.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan para tersangka ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia antara lain DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Dari seluruh tersangka, ada satu yang ditahan yakni yang di Kalimantan Barat karena tidak kooperatif,” ujar dia.
Asep menuturkan penyebar hoaks akan dijerat telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(EP/aa)