Salat gaib dan hukum salat jenazah mendadak jadi topik hangat di tengah bencana Covid-19 yang menelan banyak korban meninggal dunia hingga saat ini.
Per Selasa (24/3), total kematian di Indonesia akibat virus ganas dari Wuhan, Cina, tersebut sudah mencapai 55 orang. Jumlah ini diharapkan tidak bertambah lagi seiring upaya pemerintah memerangi virus mematikan itu.
Terhadap korban yang meninggal, semoga dosa-dosa mereka diampuni dan tergolong sebagai hamba-hamba Allah yang syahid. Bagi 686 pasien yang terkonfirmasi positif, kita doakan agar diberi kesembuhan dan penyakitnya diangkat oleh Allah SWT. Amin Ya Rabbal Alamin.
Persoalan kemudian, banyak yang menanyakan, bagaimana cara menyalatkan dan hukum salat jenazah bagi korban Covid-19?
Pimpinan AQL Islamic Center, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, hukum salat jenazah adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah kewajiban bagi umat Islam bilamana telah dilakukan beberapa orang atau telah ada yang mewakilkan, maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajibam ini.
Namun, jika tidak ada yang melakukan atau mewakilkan, maka seluruh umat berdosa.Terkait jenazah Covid-19, UBN berpendapat orang yang mewakili itu harus berasal dari ahli.
Artinya, seorang ahli itu harus memahami ciri-ciri virus corona, cara penyebaran, dan bagaimana cara agar tidak tertular saat menyalati jenazah. “Di dalam kondisi, di mana memang ada ahli yang mampu melakukannya sehingga tidak menjadi penyebar berikutnya, sebaiknya secara fardu kifayah, dilakukan tapi oleh ahlinya,” kata UBN.
Lalu bagaimana jika tidak ada ahli yang bisa melakukan hal tersebut? Menurut UBN, jenazah bisa langsung dimakamkan. Kemudian, pihak keluarga atau umat Islam secara umum bisa menggantinya dengan salat gaib. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang berasal dari jenazah.
“Hal yang bisa menggantikan adalah salat jenazah gaib dari rumah bisa dilakukan, kalau memang itu belum disalatkan. Karena ini fardu kifayah, maka sebagai gantinya, bisa dilakukan dengan salat jenazah gaib. Dalam kondisi betul-betul manusia tidak bisa melakukan, khawatir tertular. Ini kondisi tertentu, apalagi corona ini, yang memang harus segera dikuburkan,” ucap UBN.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyarankan umat Islam melaksanakan salat gaib untuk jenazah Covid-19. Langkah ini sebagai upaya pencegahan agar penyebaran virus bisa ditekan. “Shalat gaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri,” tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh. (Aza)