Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Salat Gaib dan Hukum Salat Jenazah terkait Covid-19

Oleh Azhar Azis
Rabu, 25/03/2020 05:15
Ust Bachtiar Nasir,  Sekjen MIUMI foto istimewa

Ust Bachtiar Nasir, Sekjen MIUMI foto istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Salat gaib dan hukum salat jenazah mendadak jadi topik hangat di tengah bencana Covid-19 yang menelan banyak korban meninggal dunia hingga saat ini.

Per Selasa (24/3), total kematian di Indonesia akibat virus ganas dari Wuhan, Cina, tersebut sudah mencapai 55 orang. Jumlah ini diharapkan tidak bertambah lagi seiring upaya pemerintah memerangi virus mematikan itu.

Terhadap korban yang meninggal, semoga dosa-dosa mereka diampuni dan tergolong sebagai hamba-hamba Allah yang syahid. Bagi 686 pasien yang terkonfirmasi positif, kita doakan agar diberi kesembuhan dan penyakitnya diangkat oleh Allah SWT. Amin Ya Rabbal Alamin.

Persoalan kemudian, banyak yang menanyakan, bagaimana cara menyalatkan dan hukum salat jenazah bagi korban Covid-19?

Baca Juga:

Gagas Ormas Baru, UBN Akan Gerakkan Anak Muda Masuk Perkumpulan Adabqu

Launching Perkumpulan Peradaban Qur’an, Bachtiar Nasir: Takbir Bukan dengan Kemarahan

Pimpinan AQL Islamic Center, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, hukum salat jenazah adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah kewajiban bagi umat Islam bilamana telah dilakukan beberapa orang atau telah ada yang mewakilkan, maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajibam ini.

Namun, jika tidak ada yang melakukan atau mewakilkan, maka seluruh umat berdosa.Terkait jenazah Covid-19, UBN berpendapat orang yang mewakili itu harus berasal dari ahli.

Artinya, seorang ahli itu harus memahami ciri-ciri virus corona, cara penyebaran, dan bagaimana cara agar tidak tertular saat menyalati jenazah. “Di dalam kondisi, di mana memang ada ahli yang mampu melakukannya sehingga tidak menjadi penyebar berikutnya, sebaiknya secara fardu kifayah, dilakukan tapi oleh ahlinya,” kata UBN.

Lalu bagaimana jika tidak ada ahli yang bisa melakukan hal tersebut? Menurut UBN, jenazah bisa langsung dimakamkan. Kemudian, pihak keluarga atau umat Islam secara umum bisa menggantinya dengan salat gaib. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang berasal dari jenazah.

“Hal yang bisa menggantikan adalah salat jenazah gaib dari rumah bisa dilakukan, kalau memang itu belum disalatkan. Karena ini fardu kifayah, maka sebagai gantinya, bisa dilakukan dengan salat jenazah gaib. Dalam kondisi betul-betul manusia tidak bisa melakukan, khawatir tertular. Ini kondisi tertentu, apalagi corona ini, yang memang harus segera dikuburkan,” ucap UBN.

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyarankan umat Islam melaksanakan salat gaib untuk jenazah Covid-19. Langkah ini sebagai upaya pencegahan agar penyebaran virus bisa ditekan. “Shalat gaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri,” tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh. (Aza)

Tags: AQLUBNvirus corona
Previous Post

Gugus Tugas Covid-19 Buka Rekening Donasi

Next Post

Data Positif Covid-19 Sepekan Terakhir: Kemarin Naik Drastis 107 Kasus Baru

Rekomendasi Berita

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza
Headline

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved