Indonesiainside.id, Gorontalo – Sebuah resepsi pernikahan di salah satu gedung komersial di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Gorontalo dibubarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, untuk mengantisipasi penularan virus corona. Tindakan tegas ini ditempuh sesuai dengan pengumuman pemerintah terkait status darurat nasional pandemi virus corona dan maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
“Status siaga darurat nasional Covid-19, sudah berlaku. Sekolah-sekolah ditutup sementara, para aparatur sipil negara bekerja dari rumah dan aktivitas keramaian dalam beragam bentuk, ditiadakan,” ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, di Gorontalo, dikutip Rabu(25/3).
Masyarakat diminta memahami karena langkah ini merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Masyarakat diminta menaatinya, menjaga komitmen menegakkan kedisiplinan dengan melakukan isolasi diri di rumah masing-masing.
“Termasuk mulai memberlakukan jam malam hingga pukul 10 malam, tidak ada lagi masyarakat yang berada di luar rumah untuk kepentingan apapun, termasuk diminta tegas tidak menggelar resepsi atau kegiatan mengumpulkan banyak orang di masa isolasi ini,” ungkapnya.
Terkait pembubaran resepsi pernikahan di salah satu gedung komersial tersebut, terjadi Selasa(24/3) sekitar pukul 20.15 Wita, dipimpin kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Kasat Binmas), AKP Robio, disertai Kasat Sabhara, AKP Habibie, Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato, Kapolsek Kwandang, AKP Raden Dian Nugrara, KBO Sat Intelkam IPDA Irfan Tandako, menyertakan seluruh anggota satuan masing-masing, ditambah anggota Sat Narkoba dan Provos Polres Gorontalo Utara.
Pembubaran wajib dilakukan kata Kapolres, sesuai maklumat Kapolri nomor : Mak/02/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran virus Corona baru atau Covid-19.
Polres juga menyampaikan pesan-pesan terkait menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tentang bahaya virus Corona baru atau Covid-19, terhadap pengunjung acara resepsi pesta pernikahan tersebut.
Termasuk meminta masyarakat sekitar agar dapat menjaga kebersihan diri sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
Penertiban tersebut berlangsung aman, kondusif dan terkendali dan berakhir pada pukul 21.26 Wita.
Beruntung kata Kapolres, seluruh tamu langsung membubarkan diri dengan teratur dan tidak melakukan aksi perlawanan baik oleh pihak keluarga penyelenggara, pemilik gedung maupun seluruh tamu undangan.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan berlaku merata dalam penertiban selama masa status siaga darurat nasional tersebut berlangsung, termasuk pemberlakuan jam malam di kabupaten ini yang telah resmi ditetapkan sehingga tidak ada lagi aktivitas di atas jam 10 malam.
Bagi pelanggar, akan langsung ditindak dengan mengarahkan segera pulang ke rumah masing-masing demi keselamatan diri dan anggota keluarga agar terhindari dari Covid-19.
Penertiban kegiatan melibatkan banyak orang, berlaku untuk seluruh kegiatan, baik akad nikah, resepsi pernikahan, ulang tahun dan pemakaman, selama masa isolasi ini berlangsung hingga 14 hari sejak diberlakukan. (EP/ant)