Indonesiainside.id, Jakarta – Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam surat yang diteken pada tanggal 3 April 2020, ia meminta kepada seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali, untuk membuat atau membeli masker kain yang bisa dicuci minimal dua lapis sesuai kebutuhan.
Kini, melalui pesan singkat bernomor 03/Memo/04042020, ia menginstruksikan kepada jajaran direktur utama moda transportasi massal di bawah naungan DKI (TransJakarta, MRT, dan LRT) terkait hal tersebut.
Anies meminta mereka untuk membuat regulasi kepada penumpangnya agar mengenakan masker saat menggunakan moda transportasi massal.
“Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum,” tulis Anies dalam salinan surat yang diterima Indonesiainside.id, Ahad (4/4).
Selain itu, mereka juga diminta untuk menyosialisasikan hal tersebut di setiap tempat pemberhentian, maupun di dalam moda transportasi massal yang digunakan.
Pekan depan, hal tersebut harus diinformasikan kepada para pengguna, dan akan diterapkan segera.
“Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara massif di semua stasiun atau halte bus, gerbong, dan lain-lain. Sosialisasi dilakukan mulai Senin (6/4), dan penegakkan mulai dilaksanakan Ahad (12/4), laksanakan dengan baik,” tuturnya.(EP)