Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Warga Yang Tidak Memakai Masker Dilarang Naik Transportasi Massal

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 05/04/2020 14:52
Penumpang duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta MRT, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah telah memberikan arahan kepada masyarakat untuk mulai menerapkan  "social distancing" atau menjaga jarak sosial dalam kegiatan sehari-hari. Foto: ANTARA

Penumpang duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta MRT, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah telah memberikan arahan kepada masyarakat untuk mulai menerapkan "social distancing" atau menjaga jarak sosial dalam kegiatan sehari-hari. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam surat yang diteken pada tanggal 3 April 2020, ia meminta kepada seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali, untuk membuat atau membeli masker kain yang bisa dicuci minimal dua lapis sesuai kebutuhan.

Kini, melalui pesan singkat bernomor 03/Memo/04042020, ia menginstruksikan kepada jajaran direktur utama moda transportasi massal di bawah naungan DKI (TransJakarta, MRT, dan LRT) terkait hal tersebut.

Anies meminta mereka untuk membuat regulasi kepada penumpangnya agar mengenakan masker saat menggunakan moda transportasi massal.

“Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum,” tulis Anies dalam salinan surat yang diterima Indonesiainside.id, Ahad (4/4).

Baca Juga:

Menuju Republik Kesetaraan dalam Perspektif Anies Baswedan

Begitu Mahalnya Nilai Anies Baswedan Itu: Analisa Tipis-tipis Pertemuan Paloh dan LBP di London

Selain itu, mereka juga diminta untuk menyosialisasikan hal tersebut di setiap tempat pemberhentian, maupun di dalam moda transportasi massal yang digunakan.

Pekan depan, hal tersebut harus diinformasikan kepada para pengguna, dan akan diterapkan segera.

“Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara massif di semua stasiun atau halte bus, gerbong, dan lain-lain. Sosialisasi dilakukan mulai Senin (6/4), dan penegakkan mulai dilaksanakan Ahad (12/4), laksanakan dengan baik,” tuturnya.(EP)

Tags: Anies Baswedanjakartatransportasivirus corona
Previous Post

Patuhi Maklumat Kapolri, Polisi Muda Ini Rela Tunda Pernikahan

Next Post

Jumlah Kasus Covid-19 Secara Global Sudah Melewati 1,2 Juta

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved