Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk memindah cuti Lebaran 1441 H selama empat hari menjadi 28-31 Desember 2020. Sebelumnya, cuti bersama lebaran ditetapkan pada 26-29 Mei 2020. Hal ini untuk mencegah masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.
Perubahan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (9/4). Muhadjir mengatakan, perubahan cuti bersama merupakan upaya percepatan penanganan virus corona. “Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam ratas antisipasi mudik lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran 2020,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis.
Nah, kini Jokowi mememinta jajarannya mengkaji dua opsi waktu pengganti cuti Lebaran 2020, yakni pada akhir Juli bertepatan Idul Adha atau pada akhir tahun 2020.
“Bapak Presiden minta dipertimbangkan mana yang lebih baik apakah waktu Idul Adha akhir Juli atau tetap akhir tahun,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dalam konferensi pers melalui video di Jakarta, Senin, seusai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas dengan Presiden.
Doni mengatakan pada awalnya cuti lebaran diproyeksikan untuk diberlakukan pada akhir tahun 2020. Namun ada usulan agar dapat dilaksanakan pada akhir Juli atau bertepatan Idul Adha.
Dia menekankan jika seluruh pihak bersungguh-sungguh untuk taat dan patuh mengikuti protokol kesehatan, maka keadaan normal akan semakin cepat kembali terjadi.
“Semakin taat, semakin kita cepat normal. Normal namun tetap memakai masker, tetap menjaga jarak dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Doni.(EP)