Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pelanggaran PSBB: 26 Orang Jadi Tersangka di Pekanbaru, 15 Divonis Bersalah

Oleh Azhar Azis
Senin, 04/05/2020 00:29
Pelanggaran PSBB: 26 Orang Jadi Tersangka di Pekanbaru, 15 Divonis Bersalah
FacebookTwitterWhatsapp

Baca Juga:

Lakukan Kekerasan pada Mantan Kekasih, Jerome Boateng Divonis Bersalah dan Didenda Rp25,67 Miliar

CFD di 32 Ruas Jalan Ibu Kota, Dinkes DKI: Masih Ditemukan Pelanggaran

Indonesiainside.id, Pekanbaru – Sebanyak 26 orang ditetapkan menjadi tersangka di Pekanbaru karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

26 orang tersebut sudah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, dalam 11 perkara. Kejari menyatakan telah menerima 11 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke-26 tersangka tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto mengatakan, dari belasan perkara itu, dua di antaranya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

“Dari 11 SPDP itu, terdapat total tersangka sebanyak 26 orang,” ujar Robi Harianto di Pekanbaru, Ahad (3/5).

Satu SPDP berasal dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan 15 tersangka. Mereka kedapatan berkumpul di salah satu tempat hiburan malam Kezia99 Karaoke saat pandemi virus corona. Belasan orang itu telah disidang dan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara, meski mereka memilih untuk membayar denda.

Sedangkan dari penyidikan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru ada 10 kasus. Satu perkara telah disidangkan, dan satu perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Sisanya, masih menunggu berkas perkara,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Adanya penegakan hukum itu, Robi berharap menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat, agar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Salah satunya, menerapkan social dan physical distancing.

“Imbauan kita, agar kita semua warga Pekanbaru mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, dan Maklumat Kapolri,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati menegaskan bahwa penegakan hukum bagi para pelanggar aturan PSBB di Kota Pekanbaru terus dilakukan. Dia menyatakan akan menindak dengan tegas dan tegakkan hukum secara maksimal kepada pelanggar.

“Terbukti kami telah menuntut dan memproses secara hukum beberapa orang pelanggar PSBB,” kata Mia.

Menurut Kajati, upaya tegas itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pemberlakuan PSBB. Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat Riau yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai daerah PSBB, untuk tetap patuh dan tunduk terhadap semua aturan pemerintah.

“Kami bertindak bukan karena kami tidak sayang, atau kami tidak adil. Namun justru kami mencintai keselamatan jiwa kalian semua. Tetaplah di rumah dan patuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujarnya. (Aza/Ant)

Tags: divonisPelanggaran PSBBtersangka kasus PSBB
Previous Post

Melahirkan di Emperan Toko, Ibu dan Bayi di Pekanbaru Ini Selamat

Next Post

Perusahaan Cina yang Akan Datangkan 500 TKA Sumbang Ribuan Peralatan Kesehatan

Rekomendasi Berita

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan
Headline

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri
Headline

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023
Luhut: Presiden Izinkan Perusahaan Impor Garam Industri Secara Langsung
Headline

Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam Industri

01/02/2023
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023 11:10
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023 11:06
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023 10:39

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved