Indonesiainside.id, Jakarta – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Hal tersebut juga dilakukan untuk melindungi petugas kebersihan yang ada di garda terdepan dalam penanganan sampah selama masa pandemi Covid-19.
Sampai dengan bulan April, DLH DKI mencatat sebanyak 200 kilogram limbah medis terkumpul dari lima wilayah ibu kota. Kasie Pengelolaan Limbah B3 DLH DKI, Rosa Ambarsari, mengatakan bahwa DLH DKI menggandeng pihak ketiga untuk mengolah limbah yang berpotensi masuk dalam kategori limbah bahan beracun berbahaya (limbah B3).
“Limbah medis terdiri dari masker bekas, sarung tangan bekas dan baju pelindung diri. DLH DKI bekerja sama dengan PT Wastec Internasional untuk pemusnahan limbah medis tersebut,” ujarnya saat dihubungi Indonesiainside.id melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/5).
Sebelumnya, Kepala DLH DKI, Andono Warih, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat yang meningkat untuk memakai alat pelindung diri (masker dan sarung tangan sekali pakai) menyebabkan sampah itu berpotensi masuk dalam kategori limbah B3. Bahkan, lanjut Andono, sampah jenis tersebut berpotensi masuk dalam kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.
“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” kata Andono.
Ia menuturkan, pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai dasar yang kuat. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Tata kelola ini sudah berjalan. Rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari KemenLHK,” tuturnya.
Sedangkan untuk pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Ia khawatir, masker bekas sekali pakai yang mempunyai potensi berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat. Ini membahayakan kesehatan pemakainya.
Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Lalu, masker sekali pakai yang telah selesai digunakan agar digunting untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Berikut data terkait pengumpulan limbah medis dari rumah tangga di lima wilayah kota sampai dengan bulan April 2020 yang totalnya 202.52 kg.
1. Jakarta Timur : 33 kilogram.
2. Jakarta Selatan : 38 kilogram.
3. Jakarta Pusat : 30 kilogram.
4. Jakarta Barat : 54.52 kilogram.
5. Jakarta Utara : 47 kilogram. (AS)