Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Polisi Selidiki Tindak Pidana TPPO Terkait Perbudakan ABK Kapal Longxing

Eko Pujianto
Jumat, 8 Mei 2020 13:36 WIB
Polisi Selidiki Tindak Pidana TPPO Terkait Perbudakan ABK Kapal Longxing
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait perbudakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Longxing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dugaan tersebut.

“Satgas TPPO Bareskrim akan segera memulai penyelidikan kasus tersebut,” kata Ferdy melalui pesan tertulis kepada Anadolu Agency, Jumat(8/5).

Polisi, lanjut dia, akan meminta keterangan 14 ABK tersebut setelah tiba di Indonesia dari Korea Selatan.

Baca Juga:

Kemenlu Berupaya Pulangkan WNI ABK yang Ditelantarkan Kapal China di Somalia

Tiga WNI Ditelantarkan Begitu Saja oleh Kapal China di Somalia

“Sore ini mereka baru akan sampai di Indonesia, dikarantina dulu 14 hari sesuai prosedur Covid-19, kemudian baru akan diperiksa secara virtual,” tutur Ferdy.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia-Korea Selatan Ari Purboyo mengklaim ada 18 WNI yang menjadi korban perbudakan di kapal Longxing 629 saat melaut dari Korsel menuju laut lepas untuk menangkap ikan.

ABK WNI mengonsumsi air laut yang disuling, sementara ABK China mengonsumsi air yang dibawa dari darat.

Mereka juga harus bekerja selama 18 jam per hari. Selain itu, para ABK mengaku gaji mereka belum dibayar.

“Berdasarkan perjanjian kerja ABK WNI akan mendapatkan gaji USD120 setiap bulannya,” kata Ari kepada Anadolu Agency.

Empat orang ABK meninggal dunia akibat sakit pada rentang September 2019 hingga Maret 2020.

Tiga jenazah di antaranya dikuburkan di laut (dilarung), sedangkan satu orang lainnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit di Busan, Korea Selatan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia terkait isu ini.

Menurut Retno, pelarungan jenazah telah berdasarkan persetujuan keluarga dari ABK yang bersangkutan.

Namun Indonesia memastikan akan tetap meminta Beijing menyelidiki kapal-kapal tersebut terkait perlakuan kerja terhadap ABK Indonesia.

Indonesia juga meminta agar hak-hak ketenagakerjaan pada ABK tersebut dipenuhi.(EP/aa)

Tags: ABK indonesiajenazah abk wni
Berita Sebelumnya

Pemerintah Terima Pinjaman ADB Senilai 1,5 Miliar Dolar AS

Berita Selanjutnya

Soal Aturan Mudik, Pengamat: Blunder Terbesar Pemerintah

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved