Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah mengizinkan warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini dilakukan agar roda perekonomian kembali menggelinding sekaligus mencegah penambahan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan energi (TKTE) memahami kebijakan tersebut. Kepala Dinas TKTE DKI, Andri Yansyah, mengatakan bahwa keputusan terkait usia kerja bukan berada di domainnya.
“Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan, atau tempat usaha yang bersangkutan dan Dinas TKTE DKI tidak mempermasalahkan itu. Dinas TKTE DKI hanya melihat jenis usahanya,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/5).
Selain itu, lanjut Andri, izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus dimiliki oleh perusahaan yang ingin tetap beroperasi. Jika tidak, maka Dinas TKTE DKI akan menutup sementara perusahaan yang didapati melanggar hingga masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usai.
“Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB selesai. Kalau masuk kategori yang dikecualikan, tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sektor yang diizinkan sesuai dengan regulasi tersebut di antaranya adalah komunikasi, energi, pangan, keuangan, kesehatan, ritel, jasa pengantaran barang, pelayanan publik, dan yang lainnya. (AS)