Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari High Risk Covid-19 Harusnya Bebas

Oleh Imanuddin Ramdhani
Jumat, 22/05/2020 05:49
Siti Fadilah, Foto: Tangkapan Layar

Siti Fadilah, Foto: Tangkapan Layar

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari menganggap Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tetang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah pelanggaran HAM. Pasalnya, jika dirinya saat ini termasuk ke dalam kelompok orang dengan risiko tinggi (high risk) virus corona jenis baru atau Covid-19.

“Saya ini kan high risk, umur udah 70 tahun mau 71, saya punya penyakit yang bermacem-macem. Ada asma, ada hipertensi yang terkontrol karena obat-obatan, ada jantung yang iramanya enggak bener. Kok saya tidak dirumahkan?” kata Siti dalam wawancara bersama Deddy Corbuzeir di channel YouTube, Kamis (21/05).

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu mengatakan dirinya tidak mendapatkan remisi lantaran ia merupakan narapidana yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan, dalam PP No. 99/2012 mengatur bahwa napi koruptor, narkoba dan teroris tidak akan mendapatkan program remisi.

“PP 99 itu memang berlawanan banget dengan HAM. Kalau di seluruh dunia, semua PBB itu menampik, memihak yang sama. Ini enggak kecuali korupsi, narkoba dan teroris. Nanti kan dia tidak mendapat remisi sehari pun. Empat tahun ya empat tahun,” ujar dia.

Baca Juga:

Tidak Kapok Dipenjara, Napi Asimilasi Ini Mencuri Lagi, tapi Gagal karena Kalah dan Tewas dalam Perkelahian

Yasonna Laoly: Sebanyak 222 Napi Asimilasi dan Integrasi Berulah Kembali

Menurut Siti, PP 99 seharusnya tidak berlaku pada saat pandemi seperti ini. Pasalnya, PP tersebut dibuat dan disusun dalam keadaan normal.

“PP 99 dibuat tidak pada keadaan pandemik, PP 99 kan dibuat dalam keadaan normal. Kenapa juga diberlakukan pada keadaan pandemik, seharusnya enggak dong. Pandemik itu adalah darurat, kegawatan kesehatan masyarakat,” ungkap dia.

Siti yang masa tahanannya akan berakhir pada bulan Oktober 2020 ini menilai, jika PP 99 merupakan sebuah pelanggaran HAM. Sebab, dia menganggap bahwa membiarkan orang seusianya tetap berada di dalam rutan disaat masa pandemi Covid-19.

“Enggak boleh, menaruh orang yang high risk di dalam zona, di dalam rutan atau lapas. Pada orang yang setua saya dengan high risk begini dibiarkan saya di dalam, melanggar HAM itu. Saya heran, kok takut banget sih sama PP 99. Lebih takut PP 99 daripada kepada Tuhan,” jelas Siti.(EP)

Tags: napi asimilasiPP 99 2012Siti Fadilah
Previous Post

Fatih Bilingual School Maksimalkan Pembelajaran Daring di Masa Pandemi

Next Post

Rekor Dua Hari Berturut-turut, Indonesia Naik Posisi 31 Negara Paling Terdampak Covid-19

Rekomendasi Berita

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI
Politik

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi
Headline

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023
Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon
Headline

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional
Headline

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved