Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

THR Petugas Medis Kena Sunat, YLKI: Bahaya!

Oleh Ahmad ZR
Jumat, 22/05/2020 14:38
Seorang petugas medis berpakain alat pelindung diri beristirahat duduk di kursi depan Rumah Sakit Umum (RSUD) Dumai di Dumai, Riau, Senin (23/3/2020). Foto: antara

Seorang petugas medis berpakain alat pelindung diri beristirahat duduk di kursi depan Rumah Sakit Umum (RSUD) Dumai di Dumai, Riau, Senin (23/3/2020). Foto: antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Di saat pandemi coronavirus atau Covid-19, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19. Mereka berjibaku dalam menyembuhkan pasien agar tidak terjadi penularan lebih luas.

Namun, kabar tak sedap datang untuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit (RS) swasta. Kabarnya, tunjangan hari raya (THR) mereka akan dipotong seperti yang dialami beberapa nakes di rumah sakit di kota-kota besar.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan, pemerintah daerah seharusnya memberikan insentif untuk rumah sakit yang mengalami kesulitan finansial akibat terdampak corona. Menurut dia, pemotongan THR ataupun gaji para nakes akan menurunkan standar kinerja mereka.

“Kalau pendapatan para nakes terganggu apalagi dipotong, ini membahayakan keselamatan pasien, karena sangat mungkin kinerja para nakes terganggu,” ujar Tulus kepada Indonesiainside.id, Jumat (22/5).

Baca Juga:

Menkeu Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk THR ASN

Cek Berapa THR dan Gaji 13 Anda, THR Mulai Rp3,219 Juta hingga Rp24 Juta

Apalagi, tutur dia, jumlah dokter akan menurun seiring banyaknya yang wafat saat menjalankan tugas. Dengan demikian, dalam kondisi wabah seperti ini para nakes menjadi benteng terakhir.

“Maka sudah seharusnya mereka mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah,” katanya.

Sementara, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, mengatakan, kebijakan pemotongan tersebut tergantung pada kondisi finansial perusahaan atau rumah sakit tempat nakes bekerja. Jika pihak rumah sakit tidak mengalami kendala finansial, namun THR atau gaji karyawan dipotong, maka dapat diadukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Sekarang kalau rumah sakit kecil (swasta) gitu kan mereka juga sulit. Maka, seharusnya pemerintah memberikan insentif, kalau tidak dibayar, tapi perusahaan tidak merugi, laporkan saja biar nanti dilakukan investigasi, karena banyak perusahaan begitu sekarang,” ujar Agus kepada Indonesiainside.id, Jumat.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bisa saja memberikan insentif kepada RS swasta, namun hal itu harus melalui persetujuan DPRD. “Bisa saja (Pemda memberikan insentif), tapi DPRD harus setuju,” tuturnya.(EP)

Tags: Pemotongan THR Nakesthr
Previous Post

Pengamat: Banyak Persekongkolan, Reformasi Berjalan Mundur

Next Post

Pintu Helikopter Militer Irlandia Terlepas dan Mendarat di Sebuah Sekolah

Rekomendasi Berita

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye
Headline

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI
Headline

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye
Headline

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang
Headline

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023 00:24
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023 23:00

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved