Indonesiainside.id, Jakarta – Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Penetapan SIKM melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, SIKM ini merupakan administrasi pelayanan bagi yang bekerja mereka terkait 11 sektor.
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik perhotelan konstruksi industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari
“SIKM diproses secara online, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang mandor dapat menanggung 20 tukang. Mandor yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan tukang, dari pemilik rumah atau perusahaan,” ujarnya, Kamis (28/5).
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM. Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Cermati dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM .
Jika dokumen persyaratan sudah siap, pilih “Urus Izin”, nantinya pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Lalu isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan.
Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.
Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan. Keempat, jikapermohonan perizinan SIKM disetujui, JakEVO akan mengirimkan notifikasi ke email pemohon.
Email akan berisi pemberitahuan bahwa SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.
Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu “Lacak Permohonan Anda” dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedang dilakukan. (MSH)