Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Orang Tua Perlu Tahu: Jangan Kenakan Masker untuk Anak di Bawah Dua Tahun

Oleh Maulana Rozhandy
Kamis, 28/05/2020 19:55
Orang Tua Perlu Tahu: Jangan Kenakan Masker untuk Anak di Bawah Dua Tahun
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Tokyo – Mengenakan masker menjadi semakin umum selama pandemi virus corona. Tetapi, menurut Asosiasi Pediatrik Jepang, masker tidak boleh digunakan untuk anak-anak di bawah usia dua tahun.

Pedoman virus corona di Jepang, mendorong orang untuk memakai masker. Namun badan medis memperingatkan para orang tua untuk tidak mengenakannya pada bayi karena itu membuat sulit untuk melihat perubahan warna wajah, ekspresi, dan pernapasan.

“Ada kemungkinan bahwa masker menyulitkan bayi untuk bernapas dan meningkatkan risiko stroke panas,” kata asosiasi medis Jepang dalam sebuah selebaran, yang dilansir oleh CNN.

Bayi memiliki saluran udara yang lebih sempit dan masker dapat membuatnya lebih sulit untuk bernapas, dan menambah beban pada paru-paru mereka. Ada juga peningkatan risiko mati lemas, terutama jika anak kecil muntah di balik masker.

Baca Juga:

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

Koper Anak Bungsu Presiden Jokowi Nyasar ke Medan, Batik Air Minta Maaf

Bayi memiliki risiko yang relatif rendah untuk infeksi virus corona, dan asosiasi tersebut menyimpulkan bahwa masker tidak diperlukan untuk bayi di bawah dua tahun. Sebelumnya, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengumumkan bahwa keadaan darurat nasional negara itu berakhir, Senin (25/5).

Namun, Abe memperluas larangan bepergian ke 111 negara yang berlaku Rabu (27/5), termasuk Amerika Serikat (AS), India, dan Afrika Selatan. Daftar larangan diperluas oleh 11 negara minggu ini dan melarang warga negara asing yang tinggal di negara-negara tersebut memasuki Jepang. Namun warga Jepang masih diizinkan memasuki negara itu, meskipun mereka harus menjalani tes medis dan karantina sendiri selama 14 hari.

Jepang sekarang memiliki total 16.581 kasus yang dikonfirmasi dan hanya 830 kematian terkait dengan virus corona, menurut angka terbaru dari Universitas Johns Hopkins. (CK)

Tags: anakMaskerorang tua
Previous Post

Warga Kebon Jeruk Geger, Ada Bocah Kepalanya Tersangkut di Teralis Jendela

Next Post

Gelombang Protes Berlanjut di AS Atas Kematian Pria Kulit Hitam di Dalam Tahanan

Rekomendasi Berita

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI
Politik

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi
Headline

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023
Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon
Headline

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional
Headline

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved