Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Keputusan Menag: Calon Jamaah Haji 2020 Tak Diberangkatkan

Ahmad ZR
Selasa, 2 Juni 2020 10:24 WIB
Ilustrasi Haji di Mekkah. Foto: ANTARA

Ilustrasi Haji di Mekkah. Foto: ANTARA

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama mengumumkan keputusan penting dan bersejarah terkait pelaksanaan Haji 2020 M/1441 H. Keputusan ini akan menjadi acuan pelaksanaan haji di tengah pandemi corona virus atau Covid-19.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan penyelenggaraan haji pada situasi pandemi penyakit menular dapat menyebabkan kematian dengan jumlah massal. Dia mengingatkan Saudi pernah menutup Makkah ketika ada penyakit menular sejak tahun 1837.

“Berbagai situasi ini menjadi keputusan penting terkait pelaksanaan haji 2020, pihak Saudi juga tidak membuka askes dari negara manapun, akhirnya pemerintah juga tidak cukup waktu untuk melakukan pelayanan. Maka, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020,” kata Fachrul dalam jumpa pers, Selasa (2/6).

Lebih lanjut, Fachrul menuturkan, keputusan ini diambil oleh Kemenag tentang pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Menurut UU, selain kemampuan finansial, kesehatan harus menjadi keputusan utama.

Baca Juga:

5 Pelajaran Yang Dapat Diambil Dari Ibadah Haji Dan Qurban

Alhamdulillah, Pelaksanaan Ibadah Haji Lancar hingga Hari Ini

“Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit. Tapi di sisi lain, kita juga mempunyai tanggung jawab untuk menyelematkan warga negara di tengah situasi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Fachrul mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 Kemenag membentuk Pusat Krisis Haji 2020 untuk menyusun, merancang dan memitigasikan skenario haji 2020. Skema ini mengikuti perkembangan di Arab Saudi dan Tanah Air.

“Pertama, haji diselenggarakan, kedua haji dengan pembatasan kuota dan ketiga haji tidak dilaksanakan,” katanya.

Memasuki bukan Mei, tim merumuskan dua skenario haji, yaitu pemberangkatan dengan pembatasan kuota atau tidak ada pemberangkatan. Skema pengurangan jamaah diambil agar ada pembatasan fisik jamaah, baik di pesawat, maupun di pemondokan.

“Dalam waktu ini, waktu pelaksanaan haji pasti lebih lama, karena ada waktu karantina 14 hari ketika tiba di Saudi, ketika ingin kembali ke tanah air dan ketika tiba di tanah air,” ujarnya. (02/GUS)

Tags: Fachrul RaziHaji 2020Ibadah HajikemenagKeputusan haji 2020
Berita Sebelumnya

Turki Peringati Insiden Mematikan Mavi Marmara

Berita Selanjutnya

Demi Bertahan Hidup, Pekerja Seni di Aceh Barat Jual Alat Musik

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved